RUU Perampasan Aset Rawan Politis

oleh
Hendri Satrio
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus diawasi ketat dan mengedepankan transparansi kepada publik. Sebab, jika digunakan dengan sewenang-wenang, RUU ini berisiko digunakan untuk kepentingan politis dibanding kepentingan menegakkan hukum.

banner 336x280

“Undang-Undang Perampasan Aset ini akan terlihat adil kalau tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang. Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hokum,” kata diungkap Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio dikutip dari VOI, Minggu (18/1/2026).

Pendiri Lembaga Survei Kedai KOPI yang akrab disapa Hensat ini pun menegaskan, RUU ini harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas, agar pelaksanaan undang-undang selalu adil dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.

“Undang-Undang Perampasan Aset ini akan terlihat adil kalau tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang,” tukasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dan Pembangunan dari Unair, Hardjuno Wiwoho, menyebut bahwa dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan negara.

Sebab, RUU tersebut merupakan instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Selama ini, penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa diiringi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal.

“Akibatnya, negara kerap kalah dalam merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar. Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ungkap Hardjuno.

Menurutnya, keterlambatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun, memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, penundaan tersebut justru melemahkan posisi negara dalam proses penegakan hukum, mengingat perampasan aset harus ditempatkan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan.

“Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak menimbulkan efek jera yang memadai. Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” terangnya.

Kendati demikian, Hardjuno menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Dia mencontohkan, setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan dan upaya hukum, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, dengan syarat pengaturan hukum acara yang ketat dan transparan. Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.

Hardjuno menegaskan, pembahasan RUU ini akan menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik.

Sikap fraksi atau anggota DPR terhadap substansi RUU Perampasan Aset, akan dicatat rakyat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.

Karena itu, dia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi. Di mana, kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan, apakah regulasi tersebut mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, Kamis 15 Januari 2026.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *