Jakarta, Pelita Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai langkah strategis memperkuat kerangka hukum antikorupsi nasional sekaligus menyelaraskan regulasi Indonesia dengan standar hukum internasional.
Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memperkuat perlindungan kepentingan publik di tengah praktik korupsi yang semakin kompleks dan lintas sektor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa rekomendasi kebijakan disusun sebagai tindak lanjut mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) bersama Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Kajian tersebut menitikberatkan pada pembaruan norma hukum agar UU Tipikor tetap relevan menghadapi perkembangan kejahatan korupsi.
“Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun hingga kini, pembaruan signifikan terhadap UU Tipikor untuk mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut belum dilakukan,” ujar Setyo.
Ia menegaskan, rekomendasi ini akan menjadi salah satu rujukan utama dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Tipikor. Agenda tersebut sejalan dengan reformasi hukum nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Berdasarkan hasil kajian, rekomendasi difokuskan pada penguatan kriminalisasi di empat area utama, yakni penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.
“Beberapa norma sebenarnya sudah disebutkan, seperti trading in influence, tetapi belum diatur secara spesifik. Karena itu, pengaturan yang tegas dan eksplisit menjadi sangat penting untuk menutup celah hukum,” tambah Setyo.
KPK menilai pembaruan UU Tipikor merupakan bentuk komitmen implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan selaras dengan standar internasional diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di dalam negeri.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti hingga menjadi undang-undang,” tegas Setyo.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum Andry Indrady menyambut baik rekomendasi tersebut. Menurutnya, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional merupakan prasyarat penting bagi efektivitas penegakan hukum ke depan.
“Kami berharap rekomendasi ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat diimplementasikan dalam kebijakan dan praktik penegakan hukum,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Head of Office of UNODC Representative Erik van der Veen, yang mengapresiasi langkah Indonesia dalam menyelaraskan hukum domestik dengan standar internasional. UNODC, kata Erik, membuka ruang kerja sama luas dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penerapan konvensi antikorupsi.
Sementara itu, peneliti PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa efektivitas pembaruan regulasi sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR dalam menindaklanjuti rekomendasi akademis menjadi produk legislasi.
“Setelah kajian ilmiah ini, semuanya bergantung pada sensitivitas dan political will negara untuk menindaklanjutinya,” ujar Zainal.
Bagi KPK, penguatan UU Tipikor merupakan langkah fundamental dalam pencegahan korupsi. Penegakan hukum yang ditopang regulasi komprehensif diyakini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Diskusi lanjutan terkait urgensi pembaruan UU Tipikor ini akan terus digulirkan hingga 5 Februari 2026 sebagai bagian dari proses konsolidasi kebijakan antikorupsi nasional.
Diketahui, KPK mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp739,6 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Menurutnya, angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian keuangan negara di luar aspek penindakan semata.
“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga, menjadi salah satu faktor utama peningkatan asset recovery,” ujar Setyo Budiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/1/2026).
Selain pemulihan aset hasil perkara korupsi, KPK juga mencatat penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.
Angka tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Setyo Budiyanto menegaskan, penguatan pemulihan aset menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan manfaat nyata pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan komitmennya menjalankan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi Komisi III DPR RI adalah keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka. “KPK akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.
Dari aspek penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.
Namun demikian, KPK mengakui tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks, seiring pergeseran praktik korupsi ke ranah digital dan lintas negara, termasuk penggunaan aset kripto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, efektivitas penindakan ke depan membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan teknologi penegakan hukum yang lebih canggih. “Selain keterbatasan SDM, kami juga membutuhkan peralatan dan teknologi yang memadai agar upaya penindakan, termasuk OTT, bisa lebih optimal,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK sepanjang 2025, khususnya peningkatan asset recovery dan konsistensi penegakan hukum yang selaras dengan prinsip HAM.
Komisi III menilai, pemulihan aset merupakan indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan hak negara dan rakyat, sekaligus memperkuat keuangan negara.
Meski demikian, DPR juga memberikan catatan agar KPK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta mencegah kebocoran keuangan negara di masa mendatang.
Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penyusunan kebijakan dan program strategis KPK tahun 2026, termasuk penguatan pencegahan, peningkatan kelembagaan, serta upaya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional. (din)












