Jakarta, Pelita Baru
Meski sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku, hal ini dikarenakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus dan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain. Tapi, Budi enggan menyebut secara rinci keterangan saksi mana lagi yang diperlukan oleh penyidik.
“Paralel kita masih tunggu kawan-kawan dari auditor BPK. Ini mereka sedang hitung, sedang finalisasi. Yang pasti, Pemeriksaan saksi memang masih terus dibutuhkan,” kata Budi pada Kamis (5/2/2026).
KPK mengklaim Yaqut akan ditahan usai tuntasnya pemeriksaan saksi dan hitungan kerugian negara. KPK belum menaruh target kapan keduanya bakal selesai. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita bisa mendapatkan hasil akhir dari penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus ratusan travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sendiri sebelumnya sudah memeriksa tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1/2026). KPK kembali melempar alasan usai memilih tak menahan Yaqut.
KPK mengaku kali ini Gus Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK secara khusus mencecar penghitungan kerugian negara di kasus kuota. “Hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
KPK menegaskan pemeriksaan Yaqut dalam rangka melengkapi informasi perkara kuota haji. KPK menyatakan Yaqut belum ditahan walau menyandang status tersangka karena sesuai kebutuhan penyidik.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Diketahui, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK pada Jumat (30/1/2026) selama hampir lima jam. Yaqut menepis sekala tuduhan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji saat ditanyai awak media.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (dho/*)












