DPR Minta Kasus Febrie Dituntaskan

oleh
Habiburokhman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menaruh harapan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Di sisi lain, ia juga mengapresiasi penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus.

banner 336x280

“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai Kuntadi memiliki kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah secara cepat, transparan, dan berkeadilan.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi krusial karena menyangkut kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata publik. “Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Penunjukan tersebut dilakukan untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yang telah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Menurutnya, proses pengangkatan itu merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat 24 Juli.

Pemanggilan ulang dilakukan setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 22 Juli dengan alasan sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta barang bukti dari kepolisian, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan sprindik baru itu, sembilan jaksa yang tergabung dalam Tim Sembilan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu 22 Juli.

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli mendatang,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menjelaskan pemeriksaan pada Rabu kemarin juga dipantau tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.

Ia menambahkan koordinasi antara Tim Sembilan Kejagung dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

Febrie Adriansyah diketahui masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus Asabri sekaligus dugaan TPPU. Sementara itu, Don Ritto juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *