Jakarta, Pelita Baru
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang menyerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan replik, Rabu (4/3/2026).
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyinggung terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Tim pengacara Yaqut jumlah kerugian negara sebagaimana disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak nyata.
“Selain itu, sampai dengan Surat Jawaban ini diajukan Kami tidak melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut kapan dilakukan atau memang belum selesai dilakukan,” kata Mellisa.
Bahkan, menurut Mellisa, mengenai kerugian negara akibat kasus kuota haji dimaksud masih belum menemui titik terang, setelah penerbit Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Yaqut dilakukan.
“Bahwa oleh karena sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada pemohon, tidak terdapat alat bukti surat berupa laporan/perhitungan kerugian negara yang diterbitkan serta dideklarasikan oleh pejabat atau pihak yang berwenang menurut UU BPK dan UU 15/2004 serta ketentuan Pasal 239 huruf b KUHAP baru, yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang memiliki relevansi untuk unsur ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ atau ‘kerugian negara,’ maka penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi syarat dan ketentuan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru,” papar Mellisa.
Dalam kesempatan ini, Meliissa juga menyebutkan kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara dibuktikan melalui Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan kewenangan menentukan kerugian negara secara konstitusional hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” kata Melissa.
Kuasa hukum Yaqut juga menegaskanhingga saat ini belum terdapat laporan audit kerugian negara yang jelas, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK kepada sejumlah media, perhitungan kerugian negara masih dalam proses pendalaman. “Artinya, surat pernyataan hasil pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah tidak pernah ada,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Dengan demikian, saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti yang relevan terhadap unsur negara belum ada,” katanya.
Tak hanya itu, Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Yaqut menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak sah.
Pandangan itu dijelaskan secara rinci oleh tim kuasa hukum Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret, dengan agenda pembacaan replik.
“Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, prosedur penetapan tersangka menurut ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP tidak dipenuhi oleh Termohon, dan oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata ketua tim pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni.
Dalam penjelasannya, Mellisa mengatakan penerbitan surat pemberitahuan penetapan tersangka bisa dilakukan apabila kelengkapannya telah dipenuhi. Di mana, sebut dia, salah satu kelengkapannya adalah penerbitan surat penetapan tersangka.
“Bahwa berkaitan dengan aturan dasar kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka khususnya bagian kelengkapan pemberitahuan tersangka tersebut di atas, telah diatur secara jelas, tegas dan tidak dapat ditafsirkan lain, bahwa suatu penetapan tersangka harus dituangkan dalam produk hukum tertulis, yang berarti harus berupa: surat penetapan tersangka,” papar Mellisa.
“Secara yuridis, surat penetapan tersangka itu merupakan bukti bahwa seseorang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan, surat penetapan tersangka itulah yang mempunyai kekuatan mengikat (binding force) dan/atau menimbulkan akibat hukum (rechtsgevolg) berupa: perubahan status hukum seseorang menjadi tersangka,” imbuhnya.
Mellisa menekankan dalam Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP yang baru diatur yakni surat penetapan tersangka harus sudah diterima oleh pihak terkait paling lambat 1 hari setelah diterbitkan. Namun, menurutnya, apa yang diatur dalam Pasal tersebut tidak dijalankan oleh KPK dalam penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
“Bahwa dari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang disampaikan oleh Termohon pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sudah dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026. Namun, sampai dengan tanggal Permohonan Praperadilan ini diajukan, Pemohon belum menerima Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru,” papar dia.
“Bahwa model atau cara pemberitahuan surat penetapan tersangka yang hanya ‘dikabarkan nomornya’ dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka seperti yang dilakukan Termohon, jelas hal itu melanggar aturan dasarnya (vide Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru),” lanjutnya.
Mellisa menyebut dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut tanda tangan yang tertera adalah milik pimpinan KPK. Padahal, menurut dia, surat tersebut seharusnya ditandatangani oleh penyidik yang menangani kasus dimaksud.
“Tidak dicantumkannya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan relevan yang menjelaskan duduk perkara serta keterkaitannya secara langsung dengan Pemohon sebagai dasar penetapan tersangka.
Mellisa juga menyebut KPK tidak menjelaskan secara konkret dugaan tindak pidana yang dilakukan Yaqut dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.
“Tidak terdapat uraian singkat perkara yang menggambarkan peristiwa pidana dan keterlibatan Pemohon secara konkret, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 90 KUHAP BARU, sehingga tidak memberikan kejelasan alasan dan dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka,” terang dia.
“Ketidakjelasan sangkaan terhadap Pemohon selain melanggar prinsip rule of law juga melanggar asas hukum pidana due process of law,” pungkasnya.
Sidang praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim supaya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengajukan praperadilan karena keberatan jadi tersangka.
Hal tersebut dikatakan oleh tim hukum KPK dalam pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (4/3/2026). Dalam petitumnya, tim hukum KPK memohon supaya hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” kata tim hukum KPK dalam sidang tersebut. KPK juga meminta supaya hakim menyatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan di kasus korupsi kuota haji. “Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum,” ujar tim KPK. (din/*)












