Bogor, Pelita Baru
Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyoroti masih lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi sanksi etik hakim yang disampaikan KY kepada Mahkamah Agung (MA). Kondisi tersebut, menurutnya, kerap terjadi karena alasan teknis yudisial serta belum adanya payung hukum berupa undang-undang yang mengatur pengawasan hakim secara komprehensif.
Hal itu disampaikan Abdul Chair dalam Seminar Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Kalangan Hakim yang digelar di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/1/2026).
Abdul Chair menjelaskan, hingga saat ini pengawasan hakim masih bertumpu pada keputusan bersama dan peraturan bersama antara KY dan MA. Padahal, secara prinsip, pengawasan terhadap perilaku dan etika hakim semestinya diatur dalam undang-undang agar memiliki daya ikat yang kuat dan menjamin kepastian hukum. “Sampai hari ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan dan peraturan bersama. Ini masalah prinsip. Tanpa kepastian hukum dalam bentuk regulasi, bagaimana kita bisa mewujudkan keadilan secara substansial,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengawasan internal terhadap hakim memang menjadi kewenangan MA, sementara KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Namun, tanpa dasar hukum yang tegas, relasi kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih sekaligus melemahkan efektivitas penegakan kode etik.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Abdul Chair mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang bekerja secara kolaboratif. Badan ini diharapkan menjadi wadah sinergi antara Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY dalam skema pemeriksaan bersama. “Harus ada satu struktur pengawasan bersama. Saya mengusulkan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang menghimpun fungsi pengawasan di MA dan KY, didukung tenaga ahli, serta bekerja dalam satu sistem,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, seluruh laporan dugaan pelanggaran hakim dari masyarakat akan masuk melalui satu pintu. Menurut Abdul Chair, model ini diyakini dapat mengikis dualisme pengawasan sekaligus mengakomodasi kepentingan kedua lembaga secara proporsional.
“Tanpa penyatuan model pengawasan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih akan terus terhambat. Ini adalah bagian dari pembaruan sistem peradilan,” tandasnya.
Menutup pemaparannya, Abdul Chair juga mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa untuk aktif melakukan riset kritis terkait problematika pengawasan hakim, khususnya dalam merumuskan desain pembaruan pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Sebelumnya, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa independensi, integritas, imparsialitas, dan pelayanan publik merupakan empat pilar utama etika profesi bagi hakim dan aparatur sipil negara (ASN).
Keempat prinsip ini, kata dia, bukan hanya pedoman moral, tetapi juga menjadi fondasi perilaku dan pengambilan keputusan yang memastikan lembaga peradilan bekerja secara adil, profesional, dan berintegritas.
“Kerangka ini memastikan bahwa setiap tindakan baik oleh hakim maupun ASN di Komisi Yudisial sejalan dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berintegritas,” ujar Dwiarso dalam Seminar Nasional Etika Publik bertema “Memperkuat Etika Profesi Hakim dan ASN untuk Indonesia Adil dan Melayani”, di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurut Dwiarso, empat pilar tersebut menjadi kerangka etika yang bersifat normatif dan operasional, berfungsi menuntun sikap serta keputusan dalam melaksanakan tugas-tugas kehakiman maupun administrasi publik.
Dalam kesempatan itu, Dwiarso juga menyoroti pentingnya pengembangan kompetensi ASN agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Ia menilai, nilai-nilai BerAKHLAK perlu menjadi motor penggerak budaya kerja ASN, khususnya di lingkungan Komisi Yudisial (KY).
“Nilai-nilai BerAKHLAK harus menjadi motor penggerak bagi ASN di KY. Hal ini membutuhkan tekad dan komitmen bersama untuk terus memperkuat kapasitas serta etika pelayanan publik,” tegasnya.
Dwiarso menambahkan, sinergi antara profesionalisme dan moralitas menjadi prasyarat bagi terbentuknya aparatur negara yang tangguh, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan dan Pengembangan Internal BKN, Aris Windiyanto, menilai Komisi Yudisial Corporate University (KY Corpu) memiliki peran strategis dalam memperkuat dimensi etika di lingkungan lembaga tersebut.
“Peran KY Corpu sangat penting karena akan mengarah pada penguatan etik. KY Corpu akan menjadi sarana pengembangan etika, mengingat KY berkenaan langsung dengan keluhuran peradilan,” ujar Aris.
Dalam sesi diskusi, Aris juga menjelaskan bahwa etika publik memiliki dua mazhab utama: pertama, etika yang berlandaskan peraturan dan kewajiban moral; kedua, etika yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. Keduanya, kata dia, harus berjalan beriringan agar aparatur publik dapat mengambil keputusan yang adil sekaligus berdampak positif bagi publik.
Melalui seminar nasional ini, MA dan KY menegaskan kembali komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan etika profesi dan memperkuat budaya pelayanan publik. Etika yang berakar pada nilai integritas dan moralitas diharapkan mampu membentuk hakim dan ASN yang berkarakter, berorientasi pada keadilan, dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan melayani. (zie/*)












