Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Harus Didasari UU

oleh
Ridwan Mansyur
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian sehingga dapat diisi oleh anggota Polri perlu diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

banner 336x280

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 mengatakan pengaturan tertulis tersebut diperlukan demi memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota Polri.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam Undang-Undang,” kata Ridwan, Senin (19/1/2026).

Adapun, MK menolak permohonan yang diajukan advokat Zico Leonard D. Simanjuntak dalam perkara ini yang, di antaranya, menguji Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 19 ayat (2) UU ASN mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri; Pasal 19 ayat (3) menyatakan jabatan ASN tertentu itu dilaksanakan pada instansi pusat; sementara Pasal 19 ayat (4) mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan yang berasal dari TNI dan Polri serta tata cara pengisiannya diatur dalam peraturan pemerintah.

Zico dalam permohonannya meminta agar frasa “anggota Polri”dalam ketiga pasal diuji dihapuskan. Menurut dia, keberadaan pasal-pasal diuji menyebabkan persoalan polisi aktif menduduki jabatan sipil masih belum selesai, bahkan setelah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, Mahkamah mematahkan dalil pemohon. MK pun kembali merujuk pada Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hakim Ridwan menjelaskan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, ditegaskan jabatan yang mewajibkan polisi untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Dengan demikian, sepanjang suatu jabatan memiliki sangkut paut dengan kepolisian maka anggota kepolisian aktif dapat mengisi jabatan tersebut tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun,”ucapnya.

Meski demikian, MK menyebut UU Polri tidak memberikan penjelasan maupun pengaturan terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum.

Terlebih, imbuh dia, tidak ada pasal apa pun di UU Polri yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja di luar kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Berdasarkan uraian tersebut, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 (UU ASN) telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, in casu(dalam hal ini) UU 34/2004 (UU TNI) dan UU 2/2002 (UU Polri),” kata Ridwan.

Oleh karena itu, MK menilai, menggunakan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.

Sebab, Pasal 19 ayat (3) UU ASN tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian.

UU ASN, kata Ridwan, justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.

Maka dari itu, MK memandang, perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni UU Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.

“Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam Undang-Undang,”tegas dia.

Dengan demikian, MK menyatakan, eksistensi frasa “anggota Polri” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa dimaksud menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya sebagaimana yang telah dimaknai MK lewat Putusan 114.

Dilain pihak, Pengajar Bidang Studi Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menyoroti sejumlah pasal di KUHP yang dinilai membatasi kebebasan sipil. Salah satunya adalah Pasal 188 KUHP yang memuat larangan menyebarkan serta melakukan kajian terhadap ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

Padahal, dalam berbagai literatur sejarah, ajaran-ajaran tersebut kerap disinggung sebagai materi pelajaran. Pembatasan ini dikhawatirkan memasung pengetahuan masyarakat terhadap keberagaman ideologi.

“Ini pembuat undang-undang sudah takut sama pikiran. Pemerintahan yang takut dengan pikiran tidak akan pernah membawa kemajuan,” tegas Asfin dalam diskusi yang diadakan mahasiswa angkatan IX STH Indonesia Jentera, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Asfin menyoroti Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden serta Wakil Presiden. Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden adalah unsur kelembagaan yang memiliki kekuasaan besar, sehingga sudah sewajarnya mereka terbuka terhadap kritik masyarakat.

Meski terdapat pengecualiantindakan tersebut bukan merupakan penyerangan jika dilakukan demi “kepentingan umum” atau “membela diri”, namun kedua istilah tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Kekosongan definisi ini dinilai rentan memicu kriminalisasi terhadap pihak yang melontarkan kritik.

“Apa teman-teman melihat kasus kriminalisasi? Orang dipanggil berkali-kali, disidik, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian ke Pengadilan. Saya saja capek sebagai pengacaranya, belum lagi dia harus meninggalkan pekerjaan rutin, bahkan risiko dipecat karena dianggap terlibat kasus hukum,” jelas Asfin.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyebutkanIndonesia sedang mengalami penyusutan ruang kebebasan sipil. Merujuk data Freedom House, skor kebebasan Indonesia berada pada angka 56/100 untuk kurun waktu 2023 hingga 31 Mei 2024.

Daniel menilai fenomena ini terjadi karena hukum pidana Indonesia cenderung menganut crime control model, yakni negara memiliki kewenangan besar untuk mengontrol rakyat demi mencegah kejahatan.

Sistem ini diperkuat dalam KUHAP 2025, khususnya terkait prosedur penggeledahan dan penyadapan.

Dalam KUHAP baru, Daniel menyorotipada kondisi mendesak, penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Padahal, izin pengadilan adalah instrumen kontrol vital (judicial control) agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang.

“Jadi polisi tidak bisa tiba-tiba datang saat kita lagi nongkrong lalu menggeledah begitu saja. Artinya, harus ada dugaan tindak pidana lebih dulu. Misalnya, jika sudah ketahuan mencuri, baru digeledah untuk mencari barang bukti,” ujar Daniel.

Ia juga mengkritik kewenangan penyelidik untuk melakukan “permintaan keterangan” yang berpotensi disalahgunakan sebagai dalih melakukan penangkapan. Daniel menegaskanhukum acara pidana seharusnya menjadi pelindung hak individu dari kesewenang-wenangan aparat.

Lebih Berharga Barang

Peneliti KontraS, Hans Giovanny Yosua, turut mengkritik prosedur penangkapan yang tidak memerlukan izin pengadilan dengan dalih permintaan keterangan. Ia menekankan penangkapan yang berujung penahanan adalah pembatasan serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Ironisnya, tindakan yang berkaitan dengan penyitaan barang justru wajib mengantongi izin pengadilan. Menurut Hans, KUHAP baru ini seolah memberikan perlindungan yang lebih tinggi terhadap benda dibandingkan manusia.

“Penahanan yang membatasi kebebasan individu tidak perlu izin pengadilan. Tapi, tindakan penyitaan dan penggeledahan yang membatasi hak properti harus seizin pengadilan. Itu kan aneh. KUHAP kita memberikan standar upaya paksa yang lebih tinggi terhadap barang daripada terhadap orang,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *