Jakarta, Pelitabaru.com – Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang telah divonis 20 tahun penjara dengan dugaan mafia peradilan, bakal kembali tersandung kasus hukum.
Ia dijadwalkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA,” ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Zarof merupakan terpidana mafia peradilan yang mendapatkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan. Angka ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Hal ini ditetapkan meski hakim sepakat pemilik uang tunai dan batang emas senilai Rp1 triliun tersebut terbukti menjadi mafia perkara di peradilan.
Toh, dalam kasus ini, pengadilan Tipikor tak mengadili Zarof dalam seluruh pengurusan perkara peradilan yang pernah dilakukannya sejak 2012. Dalam sidang ini, Zarof hanya dituduh turut melakukan penyuapan terhadap Hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Zarof disebut membantu orang tua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk berkomunikasi dengan Hakim PN Surabaya. Zarof sendiri menerima Rp5 miliar yang seharusnya dibagi juga kepada hakim agung yang menjadi majelis kasasi dari Ronald Tannur.
“Terdakwa pada saat persidangan sudah 63 tahun. Jika dijatuhi pidana 20 tahun berarti akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata dia dikutip dari video pemberitaan, Kamis (19/06/2025). “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.”
Tak hanya Zarof, Majelis Hakim Tipikor Jakarta juga memberikan vonis kepada ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan kuasa hukumnya, Lisa Rachmat. Keduanya dianggap terbukti melakukan penyuapan terhadap hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dari hukuman pidana.
Hakim memberikan vonis kepada Meirizka berupa hukuman tiga tahun penjara; dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan Lisa mendapat hukuman penjara selama 11 tahun; dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. (fex/*)
KPK Periksa Mafia Peradilan Terkait TPPU











