Jakarta, Pelita Baru
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk resmi diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan mark up anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu pada Sabtu (4/4/2026) malam.
Selain Kajari, Kejagung juga menahan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. “Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Anang mengatakan, penjemputan dilakukan guna memeriksa lebih lanjut dan meminta klarifikasi pihak terkait soal kasus yang ditanganinya, yang juga sempat membuat kegaduhan publik.
Pemeriksaan, kata dia, merujuk pada potensi tindakan profesionalitas kinerja. Pemeriksaan hingga saat ini tengah dilakukan oleh tim internal di Kejagung. “Terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal. Kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
“Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Sebelumnya, videografer Amsal Christy Sitepu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, periode 2020-2023. Amsal diduga melakukan penggelembungan dana terkait proyek tersebut.
Dalam tuntutannya, , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa,” katanya menambahkan.
Sedangkan, Kejari Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu pekan lalu. (fex/*)












