Jakarta, Pelita Baru
Presiden Prabowo Subianto menggagas Rancangan Undang Undang (RUU) Antipropaganda asing. Usulan itu pun disambut positif Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta yang menilai, aturan ini kian menguatkan peran negara untuk menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi digital yang kian kompleks.
“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta dikutip dari laman DPR, Sabtu (17/01/2026).
Menurut dia, beleid tersebut akan berada di jalur yang tepat untuk membedakan peristiwa penyampaian informasi bohong yang tanpa kesengajaan; atau yang dilakukan secara sadar, teroganisir, dan memiliki tujuan tertentu.
Dia mengklaim, seandainya beleid tersebut mulai dibahas, DPR akan menekankan aturan yang tak berorientasi pada ancaman pidana pada pelaku. Akan tetapi, bagaimana aturan tersebut mampu menata ekosistem informasi. Selain itu, pidana akan lebih menyasar para aktor utama di balik produksi serta penyebaran disinformasi.
“Pendekatan yang menggeser fokus dari pemidanaan masyarakat ke penataan ekosistem dan penanganan aktor di balik disinformasi patut diapresiasi,” kata Politikus PKS tersebut.
“Saya berharap pembahasan RUU ini dilakukan secara hati-hati dan inklusif, dengan pengamanan yang jelas agar tidak disalahgunakan serta tetap menjamin kebebasan berekspresi dan ruang kritik yang sah,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggagas Rancangan Undang Undang (RUU) Antipropaganda asing. Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Rabu (14/1/2026).
Yusril mengaku, telah diperintah Prabowo untuk segera menyusun draft regulasi tersebut. Menurutnya, RUU ini tak lain bertujuan untuk menyangkal disinformasi yang dirasa merupakan propaganda asing untuk menyudutkan pemerintah.
“Bukan hanya di bidang politik, tapi juga di bidang ekonomi. Misalnya minyak kelapa dipropagandakan tidak sehat. Tujuannya sebagai mengganggu ekonomi Indonesia,” jelas Yusril seperti dimuat Facebook Kompas.com pada Rabu (14/1/2026).
Yusril sendiri menilai, perumusan RUU Antipropaganda asing ini memang sudah seharusnya dimiliki Indonesia untuk menghadapi kondisi global saat ini. RUU anti propaganda asing ini, kata Yusril, dianggap bisa membuat pemerintah tahu bagaimana cara menghadapi propaganda asing tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengaku belum mengetahui tentang RUU Antipropaganda asing yang disusun oleh pemerintah. Namun begitu, menilai, RUU ini merupakan upaya pemerintah memperkuat kedaulatan negara.
Sebab, ia meyakini isu disinformasi dan propaganda asing adalah tantangan nyata bagi ketahanan nasional. “Komisi I DPR belum dapat memberikan komentar substantif. Jika kelak diajukan dan dibahas, kami akan memastikan prosesnya berjalan hati-hati, transparan, dan tetap dalam koridor demokrasi,” kata politikus Partai Golkar seperti dilansir dari Tempo.
Terlepas dari itu, Dave mengatakan Komisi I DPR berjanji akan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lain. Transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini dianggap sebagai kunci agar substansi regulasi itu tidak disalahgunakan.
“Urgensinya bukan sekadar menambah aturan, melainkan memperkuat instrumen hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika global. Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang kelak dibahas tidak boleh menggerus hak-hak konstitusional warga negara,” kata Dave.
Sejauh ini, Amerika Serikat salah satu negara yang memiliki RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing. RUU tersebut disahkan pada tahun 2016. Dimuat situs resmi pemerintah Amerika Serikat , RUU Disinformasi dan Antipropaganda Asing dikenal dengan Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act (CFPDA).
Undang-undang ini mengungkapkan pandangan Kongres bahwa pemerintah asing, termasuk pemerintah Federasi Rusia dan Tiongkok, menggunakan disinformasi dan alat propaganda lainnya untuk melemahkan tujuan keamanan nasional Amerika Serikat dan sekutu serta mitra utamanya.
Maka dari itu Pemerintah AS harus mengembangkan strategi komprehensif untuk melawan disinformasi dan propaganda asing serta menegaskan kepemimpinan dalam mengembangkan narasi strategis berbasis fakta.
Caranya, salah satu elemen penting dari strategi ini adalah mempromosikan pers independen di negara-negara yang rentan terhadap disinformasi asing. Maka Departemen Luar Negeri akan membentuk Pusat Analisis dan Tanggapan Informasi untuk memimpin dan mengoordinasikan pengumpulan dan analisis informasi tentang upaya perang informasi pemerintah asing.
Membangun kerangka kerja untuk mengintegrasikan data dan analisis kritis tentang propaganda asing dan upaya disinformasi ke dalam pengembangan strategi nasional. Serta mengembangkan dan menyelaraskan inisiatif pemerintah untuk mengungkap dan melawan operasi informasi asing yang diarahkan terhadap kepentingan keamanan nasional AS serta memajukan narasi berbasis fakta yang mendukung sekutu dan kepentingan AS.
Selain itu, UU itu juga mengatur pemilihan peserta untuk program pertukaran pendidikan dan budaya AS. Pertimbangan khusus harus diberikan kepada siswa dan pemimpin komunitas dari populasi dan negara yang dianggap rentan terhadap propaganda asing dan kampanye disinformasi.
Dalam UU ini, pihak AS beranggapan Federasi Rusia, khususnya, telah melakukan kampanye disinformasi yang canggih dan berskala besar yang bertujuan untuk menimbulkan efek destabilisasi terhadap sekutu dan kepentingan Amerika Serikat.
Selain itu dalam satu dekade terakhir, disinformasi semakin menjadi ciri utama upaya Pemerintah Federasi Rusia dalam mengejar tujuan politik, ekonomi, dan militer di Ukraina, Moldova, Georgia, Balkan, dan seluruh Eropa Tengah dan Timur.
Namun AS, mengklaim unsur penting dari strategi ini adalah melindungi dan mempromosikan pers yang bebas, sehat, dan independen di negara-negara yang rentan terhadap disinformasi asing.
Undang-undang ini ditandatangani oleh Barack Obama saat menjadi Presiden AS. UU ini juga bukan tanpa kontroversi saat dirancang. Terlebih Barack Obama saat itu disebut diam-diam ketika menandatangani undang-undang tersebut.
Undang-undang tersebut dikhawatirkan mengekang demokrasi AS yang dikenal sebagai negara demokratis. (fex/*)












