Cegah PHK PPPK, Pemda Minta Kreatif Cari ‘Cuan’

oleh
Tito Karnavian
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta lebih kreatif mencari pendapatan baru demi mencegah pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

banner 336x280

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal itu menyusul akan diberlakukannya skema belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada Januari 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Dia (Pemda-red) harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” kata Mendagri dilansir dari VOI, Senin (30/3/2026).

Pernyataan Tito ini juga merespons isu pemda yang terpaksa akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran. Adapun anggota komisi bidang pemerintahan dalam negeri turut mempertanyakan isu itu dalam rapat tersebut.

Menurut Mendagri, efisiensi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh pemda. Dalam hal ini, ia mewanti-wanti kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dengan bijak.
“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” ucapnya.

Selain efisiensi, ia juga meminta pemda untuk kreatif mencari pendapatan baru sehingga tidak hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD). Ia mencontohkan, geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dihidupkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tutur Tito.

Tambahan PAD, sambung dia, bisa pula dimaksimalkan lewat pajak terhadap perusahaan-perusahaan besar seperti restoran dan hotel. Pajak ini mesti dipastikan masuk ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Di sisi lain, Tito mengatakan Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan adanya penyesuaian persentase belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut diputuskan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri serta menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

Kendati demikian, Mendagri menegaskan penyesuaian itu merupakan solusi terakhir. Kemendagri akan memantau kemampuan pemda terlebih dahulu. Tito pun akan menurunkan tim ke daerah-daerah.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan PPPK sebagai korban dari kebijakan efisiensi. Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara objektif karena menyangkut nasib aparatur negara.

Ia menilai, menjadikan PPPK sebagai pihak yang paling rentan terdampak menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan kondisi daerah. Sebab, secara regulasi, posisi PPPK sudah jelas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan status tersebut, PPPK tidak seharusnya diperlakukan sebagai solusi sementara atau variabel penyesuaian ketika anggaran daerah mengalami tekanan,” katanya.

Karena itu, dalam konsep administrasi publik modern, aparatur negara tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran semata. Mereka merupakan instrumen utama dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan merata.

“Tanggung jawab pemerintah tidak hanya berhenti pada pembuatan aturan, tetapi juga memastikan konsistensi dan keadilan bagi para pegawai yang terdampak. Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya stabilitas sistem ASN yang terancam, tetapi juga kredibilitas reformasi birokrasi,” tuturnya.

Untuk mengatasi masalah ini, katanya, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Sinkronisasi antara kebijakan penataan ASN dan kapasitas fiskal daerah harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah pusat dinilai perlu memastikan kebijakan tidak membebani daerah secara berlebihan, sementara pemerintah daerah harus meningkatkan efisiensi dan perencanaan anggaran jangka panjang.

“Permasalahan PPPK yang terancam akibat tekanan fiskal menunjukkan adanya ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. PPPK sebagai bagian dari ASN tidak seharusnya dijadikan korban dalam penyesuaian anggaran,” pungkasnya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *