Kembali Layangkan Praperadilan, Kejagung Ingatkan Lodewyk Pusung

oleh
Anang Supriatna
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Lodewyk Pusung terkait pengajuan praperadilan yang dilayangkannya.

banner 336x280

Lodewyk sendiri sudah dua kali mengajukan praperadilan, dimana dua diantaranya ditolak pengadilan. Pertama, eks Wakil Kepala BGN tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun tidak diterima dengan alasan bukan wilayah hukumnya. Kedua, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pun meresponnya dengan mengingatkan Lodewyk terkait adanya batasan pengajuan praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Anang, menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. “Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk yang ketiga, tentunya tim jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejaksaan di persidangan, termasuk mengenai aspek kewenangan pengadilan, kedudukan hukum alias legal standing, objek praperadilan, maupun batasan pengajuan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Terhadap pokok perkara, Anang mengatakan Kejaksaan tetap berkeyakinan seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

Kendati begitu, dirinya menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP.

“Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” tuturnya dilansir Antara.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk karena perkara yang diajukan upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili,” ucap hakim Firman pada sidang putusan praperadilan di PN Jakpus, Senin (24/8).

Dengan demikian, hakim Firman menetapkan untuk tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.

Lantaran praperadilan di PN Jakpus tidak dapat diterima, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sebelum ke PN Jakpus, eks Wakil Kepala BGN tersebut juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel namun turut tidak diterima akibat alasan yang sama.

Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, meminta para mitra untuk segera melaporkan oknum yang meminta imbalan uang dengan dalih pengurusan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau oknum-oknum yang menjajakan jasa atau meminta imbalan uang mengatasnamakan saya atau pimpinan yang lain, saya pastikan berita itu tidak benar. Dan Anda, korban, wajib segera melapor kepada pihak yang berwajib kepolisian,” ujar Sudaryono melalui saluran resminya yang dikutip di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Sudaryono menegaskan BGN tidak pernah memberi otoritas kepada pihak mana pun untuk memfasilitasi atau menjanjikan percepatan izin operasional dapur SPPG.

“Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, ibu waka, atau pak waka, atau pimpinan siapapun yang memberikan iming-iming bahwa nanti akan dibantu dapur-dapur yang belum beroperasi untuk segera beroperasi. Saya pastikan itu bohong dan itu adalah tindak pidana penipuan,” tegas pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut.

Selain masalah penipuan, BGN juga menyoroti pentingnya penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lokasi pelayanan. Mas Dar menjelaskan alasan utama Kepala SPPG diwajibkan hadir di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, kedisiplinan di jam-jam krusial sangat menentukan keselamatan makanan. Beberapa kasus keracunan yang dialami penerima manfaat sebelumnya dipicu oleh tidak disiplinnya petugas dalam menjalankan SOP.

“Beberapa temuan itu bahkan ada yang Kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK Kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” jelasnya.

BGN mewajibkan seluruh Kepala SPPG mematuhi seluruh protokol kebersihan, mulai dari tata cara penyimpanan bahan makanan, penggunaan sarung tangan saat memasak dan memorsi, hingga pemakaian penutup kepala untuk menjaga higienitas.

Guna menjaga kualitas pelayanan Program MBG, BGN memberlakukan sanksi tegas bagi petugas yang lalai. Kepala SPPG yang terbukti tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut akan dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *