Ini 13 Kriteria Tindak Pidana Jadi Sasaran Perampasan Aset

oleh
Habiburokhman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi III DPR RI menerangkan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut khususnya menyangkut ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini setelah melakukan riset dan pendalaman.

banner 336x280

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (30/8/2026).

Para Ahli Hukum, tambahnya, menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).

Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Di akhir pernyataannya, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan, mengapresiasi aksi demonstrasi massa dengan tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang sehat. Kehadiran masyarakat untuk menyuarakan pemberantasan korupsi, tambahnya, menunjukkan tingginya kesadaran publik terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Saya mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Tuntutan pemberantasan korupsi merupakan aspirasi yang harus didengar oleh seluruh pemangku kepentingan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara, menghambat pembangunan, dan merampas hak-hak rakyat,” ungkap pria yang kerap disapa Kang Aher dalam keterangan tertulisnya.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para pelakunya.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Negara juga harus mampu mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat. Karena itu, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan yang mendesak,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.

Terakhir, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini menilai terkait tuntutan mengenai hukuman mati bagi koruptor bahwa aspirasi tersebut lahir dari kekecewaan masyarakat terhadap masih maraknya praktik korupsi yang terjadi di berbagai sektor.

Sehingga, semangat utama yang harus diwujudkan adalah menghadirkan efek jera yang kuat melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang akan menjadi perhatian dan masukan penting bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi rakyat.

Dengan demikian, yang terpenting adalah bagaimana negara menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus memberikan efek jera, menutup celah impunitas, dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi. Aspirasi masyarakat hari ini merupakan pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas nasional,” pungkas Anggota Komisi II DPR RI itu. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *