Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan

oleh
Habiburokhman
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.

banner 336x280

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya hingga saat ini terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset. Pasalnya, perampasan aset tidak hanya diusulkan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis dilansir, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, 13 tindak pidana tersebut mencakup korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Habiburokhman menyebut perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Komisi III DPR. Kekhawatiran muncul karena masyarakat biasa juga berpotensi terdampak apabila pelaksanaan kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR juga menilai penerapan perampasan aset untuk berbagai jenis tindak pidana memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Inggris dan Amerika Serikat sebagai contoh negara yang telah menerapkan ketentuan serupa.

Meski demikian, DPR menilai aspek pengawasan tidak boleh diabaikan. Karena itu, Komisi III tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset, terutama untuk mencegah munculnya tindakan aparat yang sewenang-wenang.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.

Terakhir, legislator dari fraksi Partai Gerindra  ini menegaskan, pengawasan tersebut perlu didukung dengan mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. Menurutnya, diperlukan lembaga yang kuat agar oknum penegak hukum yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkas Habiburokhman.

Sementara itu, Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan adanya sistem pembagian atau klaster penanganan perkara korupsi yang lebih tegas antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Amir, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar ketiga institusi tersebut tidak saling bersinggungan dalam penanganan perkara. “Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan mana yang ditangani KPK. Jangan sampai antar-institusi justru saling sikut,” kata Amir.

Ia menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efektif. Setiap institusi, kata Amir, harus memiliki ruang kerja dan kewenangan yang jelas, tetapi tetap berada dalam satu agenda besar, yakni menyelamatkan uang negara dan menegakkan hukum.

Dengan pola tersebut, kata Amir, energi aparat penegak hukum tidak habis dalam konflik kewenangan atau persaingan penanganan kasus. “Yang dibutuhkan adalah koordinasi. Jangan ada ego sektoral. Semua harus memiliki tujuan yang sama, yaitu memberantas korupsi,” kata Amir.

Amir juga mengusulkan adanya pakta integritas yang secara khusus mengikat pimpinan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Pakta integritas tersebut, menurut dia, tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Harus ada target, ukuran keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang jelas terhadap kinerja masing-masing lembaga.

“Pimpinan KPK, Kejagung dan Polri harus memiliki pakta integritas yang benar-benar bisa diukur. Harus ada indikator keberhasilan dalam pemberantasan korupsi,” kata Amir.

Ia menambahkan, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Apabila pimpinan institusi gagal memenuhi komitmen dan target yang telah ditetapkan, maka pemerintah harus berani melakukan pergantian.

“Kalau tidak ada tanda-tanda keberhasilan, harus dievaluasi. Bila memang diperlukan, pimpinan yang tidak mampu menjalankan agenda pemberantasan korupsi harus diganti,” kata Amir. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *