Jakarta, Pelita Baru
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan, kerja Tim Reformasi Polri sesuai dengan fokus utama pemerintah saat ini, adalah memperkuat institusi negara lewat instrumen kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
Ia mengatakan syarat negara yang kuat terletak pada birokrasi yang solid, serta aparat pertahanan dan keamanan yang profesional. “Birokrasi harus kuat dan hebat. Tentara harus kuat dan hebat dan polisi juga harus kuat dan hebat. Jadi, kita harus membuat kuat, bukan terjebak pada isu-isu kelembagaan,” ujarnya saat ditanya pandangan Istana seputar isu penyesuaian kelembagaan Polri di bawah kementerian tertentu, Senin (9/2/2026).
Pada kesempatan itu, Mensesneg menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto terus memantau kerja Tim Reformasi Polri yang secara rutin melaporkan perkembangan kepada kepala negara.
Ia mengatakan bahwa Tim Reformasi Polri tetap bekerja, meski tidak semua prosesnya terekspos ke publik. “Ada dong (laporan, red). Kan lapor kepada Pak Presiden,” katanya menjawab perkembangan aktual kinerja Tim Reformasi Polri.
Karena itu, Prasetyo menyatakan bahwa tidak ada usulan soal rencana penyesuaian kelembagaan yang menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu. “Nggak ada,” kata Prasetyo.
Terkait kemungkinan pembahasan rekomendasi Tim Reformasi Polri dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, Prasetyo mengatakan agenda tersebut belum secara spesifik dibahas dalam rapat kali ini.
Fokus Rapim lebih diarahkan pada penguatan koordinasi TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional. “Nanti dulu. Ini kan Rapim TNI Polri. Tadi tidak ada membahas spesifik itu,” katanya saat ditanya terkait rekomendasi Tim Reformasi Polri dalam Rapim hari ini.
Sementara itu, Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyebut apabila Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan langsung di bawah Kemendagri, dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih efektif,” ujar Lili dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Lili, Polri lebih tepat berada di bawah kementerian karena merupakan instrumen kamtibmas.
“Ini karena Polri bukan sebagai alat pertahanan negara, tapi sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyarakat, memang sebaiknya Polri berada di bawah Kemendagri,” ujar dia.
Di samping itu, ia menyebut narasi institusi Polri di bawah Kemendagri merupakan wacana yang sudah lama muncul.
“Wacana Polri di bawah Kemendagri sudah lama. Pada awal Reformasi banyak kalangan ingin agar Polri di bawah Kemendagri. Kini wacana ini muncul kembali,” katanya.
Wacana tersebut muncul kembali di tengah proses Revisi Undang-Undang Polri.
“Kalangan masyarakat sipil memang mengusulkan agar Polri di bawah Kemendagri”, katanya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada bulan Mei 2024, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat RUU terkait TNI, Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.(din/*)












