TB Hasanuddin: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

oleh
TB Hasanuddin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen. Menurutnya, sesuai dengan UU Intelejen maka DPR berhak memanggil pemerintah guna mendalami kasus tersebut.

banner 336x280

Adapun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyatakan terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus.

“PDIP: Sesuai UU Intelejen, DPR Berhak Panggil Pemerintah Dalami Kasus Penyiraman Air Keras” ujar TB Hasanuddin, dalam keterangan yang diterima Rabu (25/3/2026).

Anggota komisi bidang pertahanan itu menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Ia menyebut, pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI. Dalam hal ini Komisi I DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, lanjut TB Hasanuddin, Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Tim ini disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tegasnya. Mayor Jenderal Purnawirawan TNI itu juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.

Sementara itu, pengamat intelijen Prof Muradi ikut angkat bicara soal kasus ini yang diduga melibatkan emnpat orang anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam perkara tersebut.

Menurutnya, ada dua langkah yang bisa diambil DPR RI dalam mengungkap kasus ini. Pertama, melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam lingkup intelijen nasional. Ia menegaskan, Komisi I DPR melalui Sub-Komisi I Bidang Intelejen memiliki kewenangan penuh untuk itu.

Lebih lanjut, akademisi Universitas Padjajaran tersebut menjelaskan, Sub-Komisi I Bidang Intelejen Komisi I DPR memiliki dua opsi pemanggilan, yakni konfrontasi dan pemanggilan terpisah, terhadap pihak-pihak terkait.

“Bisa dikonfrontir langsung dalam rapat terbatas, atau dipanggil satu per satu. Itu soal skema saja, dan DPR seharusnya paham mekanismenya,” ujar Prof Muradi dilansir dsri Republika, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, konfrontasi tidak harus dimaknai sebagai mempertemukan banyak pihak sekaligus. DPR dapat memulai dengan memanggil satu aktor kunci untuk menguji peran dan tanggung jawabnya, khususnya dalam konteks koordinasi intelijen.

Dalam hal ini, papar Muradi, Komisi I DPR dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mempertanyakan sejauh mana BIN menjalankan fungsi koordinasi intelijen negara terhadap berbagai unsur intelijen lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, salah satu fungsi BIN adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara. Adapun penyelenggara intelijen negara tidak hanya BIN, melainkan juga Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan Agung, dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

“Karena selama ini, saya mencatat, pasca-Orde Baru, praktik-praktik menyimpang itu pelaksananya bukan BIN, tetapi komunitas intelijen. Dengan (menurut) Undang-Undang (UU Intelijen Negara) sekarang, fungsi BIN makin strategis, bukan teknis,” jelas Muradi.

Sementara itu, opsi kedua yang bisa diambil Sub-Komisi Bidang Intelijen Komisi I DPR adalah pemanggilan terpisah. Dalam hal ini, DPR dapat menggali keterangan dari satu pihak terlebih dahulu, lalu menguji dan membandingkannya dengan keterangan pihak lain dalam forum yang berbeda. Skema ini dinilai efektif untuk menelusuri alur koordinasi dan kemungkinan adanya penyimpangan.

Menurut Muradi, kedua opsi tersebut sudah cukup untuk mendalami kasus kekerasan atas aktivis Andrie Yunus secara menyeluruh, tanpa harus membentuk tim pengawas (timwas) baru. Ia menekankan bahwa efektivitas pengawasan bergantung pada pemanfaatan kewenangan yang sudah dimiliki DPR.

“Karena Sub-Komisi ini menangani hal yang sekresi (rahasia), maka keanggotaannya pun disumpah, tak bisa sampaikan (rahasia negara) ke publik. Karena misal dengan timwas, itu jadi banyak banget yang diawasi. Siapa saja? BIN, BAIS, Intelkam, Intelejen Kejaksaan. Banyak banget, kan?” tukas Muradi.

Diketahui, Aksi kekerasan yang menyasar Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 23.37 WIB. Ketika itu, aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I, Jakarta, dalam perjalanan pulang usai mengisi siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Jakarta. Ketika itulah, secara tiba-tiba ia disiram diduga air keras oleh pelaku, yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya sesama pelaku.

Pada Rabu (18/3/2026), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan empat anggota BAIS merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat orang itu masing-masing adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya lalu ditahan.

“Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dilansir Antara.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” sambung dia.
Keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan, Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *