Tata Ulang Dasar Hukum Otda, Ruang Otonomi Kontekstual Pemda

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe, menyampaikan, penataan ulang regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan daerah sangat krusial dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta ruang otonomi yang lebih kontekstual bagi pemerintah daerah.

banner 336x280

Menurutnya, saat ini mayoritas undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia, masih menggunakan dasar hukum lama, yang dinilai sudah usang dan bersifat sentralistik.

Reformasi regulasi melalui RUU Kabupaten/Kota ini ditujukan untuk menyesuaikan dasar hukum dengan dinamika otonomi daerah saat ini.

“Kehadiran RUU Kabupaten/Kota ini bukan sekadar urusan administrasi formalitas, melainkan fondasi hukum baru agar daerah memiliki kemandirian yang jelas. Melalui pembaruan komprehensif ini, tata kelola pemerintahan, penegasan batas wilayah, hingga perlindungan hak masyarakat adat dapat diatur secara lebih presisi dan akurat,” ujar Taufan Pawe, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa penyusunan undang-undang baru ini dirancang untuk meminimalkan redundansi (tumpang tindih) aturan yang kerap menghambat birokrasi di daerah.

Komisi II menekankan perlunya sinkronisasi data sektoral dan penataan sistem informasi wilayah yang terintegrasi secara real-time.

“Penataan batas wilayah secara visual dan geografis turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan draf undang-undang ini. Dengan akurasi undang-undang yang baru, diharapkan kendala tumpang tindih lahan atau konflik batas antar-wilayah kabupaten/kota dapat diselesaikan secara definitif, sekaligus menjamin keamanan informasi kepemilikan aset daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan, untuk menghasilkan produk undang-undang yang adaptif dan solutif, Komisi II DPR RI membuka ruang pelibatan publik dan instansi daerah secara transparan. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan koreksi dan masukan tertulis yang konstruktif sebelum draf RUU ini difinalisasi di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

“Aspirasi, masukan teknis, dan dokumen rekomendasi yang berhasil dihimpun dari jalannya kunker di Provinsi Kalimantan Barat ini nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut bersama jajaran kementerian terkait demi mematangkan naskah akhir undang-undang pembentukan daerah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat inovasi sebagai strategi utama menghadapi tantangan fiskal sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, saat membuka Kickoff Penjaringan Indeks Inovasi Daerah (IID) 2026 di Command Center BSKDN, Selasa (23/6/2026).

Yusharto menegaskan, IID tidak hanya menjadi instrumen untuk mengukur kinerja inovasi daerah, tetapi juga sarana membangun kapasitas pemerintah daerah agar lebih adaptif terhadap berbagai dinamika pembangunan.

“Kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi teknis, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa inovasi benar-benar menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah memasuki fase implementasi RPJMN 2025-2029 yang menuntut transformasi nyata dalam pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Dengan lebih dari 90 persen layanan publik berada di bawah kewenangan daerah, inovasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

“Tanpa inovasi, birokrasi hanya menghasilkan rutinitas, bukan solusi,” tegasnya.

Yusharto menjelaskan, tingginya ketergantungan sejumlah daerah terhadap transfer pusat serta keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuat inovasi menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pembangunan.

“Dalam situasi seperti ini, inovasi bukan lagi pilihan kreatif, tetapi survival strategy. Kita tidak lagi menilai kekuatan daerah dari besar-kecilnya anggaran, tetapi dari kemampuan bertahan dengan sumber daya yang terbatas. Inovasi adalah satu-satunya cara mengubah keterbatasan menjadi kapasitas,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti masih adanya ketimpangan pembangunan antardaerah. Karena itu, inovasi dinilai dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mengoptimalkan potensi lokal.

Pada 2025, tercatat sekitar 36 ribu inovasi dari 531 daerah. Namun, BSKDN masih menemukan tantangan terkait kualitas inovasi, konsistensi pelaporan, serta ketersediaan data yang dapat ditindaklanjuti.

“Yang kita butuhkan bukan hanya banyak inovasi, tetapi inovasi yang terukur, dapat direplikasi, dan berdampak nyata,” katanya.

BSKDN juga mendorong replikasi inovasi antardaerah agar praktik-praktik terbaik dapat diterapkan lebih luas. Menurut Yusharto, kolaborasi menjadi kunci dalam mempercepat kemajuan daerah di tengah keterbatasan fiskal.

“Tidak ada daerah yang akan maju sendiri, dan tidak ada inovasi yang boleh berhenti di satu titik keberhasilan,” pungkasnya. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *