SETARA: Praperadilan Febrie Jangan Sampai Kaburkan Pokok Perkara

oleh
Hendardi
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun, praperadilan tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapinya. Hal itu diungkap, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyikapi langkah hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

banner 336x280

“Praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” kata Hendardi.

Hendardi menilai jika tim kuasa hukum ingin memperjuangkan prinsip due process of law, seluruh tahapan penanganan perkara semestinya diuji secara objektif sejak awal, termasuk mengenai proses pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Menurut dia, pengalihan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena perkara kemudian ditangani institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie Adriansyah menduduki jabatan strategis. “Kondisi demikian patut dipertanyakan karena menyangkut independensi dan potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Hendardi mengatakan persoalan tersebut penting dibuka secara transparan agar publik dapat menilai apakah proses penanganan perkara telah berjalan secara independen dan bebas dari perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Ia menilai, pembahasan mengenai prosedur penyidikan seperti penggeledahan maupun penyitaan memang merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk diuji. Namun, menurutnya, pengujian tersebut tidak boleh mengesampingkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai independensi dan akuntabilitas keseluruhan proses hukum.

“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis,” kata Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum individu, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan. Seluruh dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil,” ujarnya.

Hendardi mengingatkan, proses hukum yang tidak transparan berpotensi memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum sekaligus memastikan perkara berjalan tanpa perlakuan istimewa.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum agar penyelesaian persoalan tidak bergeser ke luar koridor hukum.

“Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” katanya.

Hendardi menegaskan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil merupakan cara penting untuk mencegah berkembangnya ketidakpercayaan publik maupun tindakan main hakim sendiri.

“Jangan sampai rakyat mencari jalannya sendiri untuk menegakkan keadilan, baik melalui pembangkangan sipil maupun, yang lebih berbahaya, melalui mob justice atau street justice,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus. Mereka menilai proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan khusus guna menjaga rasa keadilan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pengamat hukum M. Saleh Gawi menilai terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang masih memerlukan penjelasan kepada publik. Menurutnya, perhatian publik tertuju pada barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan penyidik, informasi mengenai keaslian barang bukti, isu pertemuan tertutup terkait penanganan perkara, pelimpahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus, hingga proses penahanan yang dinilai berbeda dibanding perkara korupsi lainnya.

“Berdasarkan enam hal tersebut, saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka,” ujar Saleh.

Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, menilai perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses penyidikan harus dijalankan secara independen, transparan, dan profesional.

“Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional,” kata Rein.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan perkara menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Rein juga mengajak masyarakat turut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang menangani kasus tersebut.

Hal senada disampaikan Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas), Firdaus Syam. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Firdaus menilai pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam perkara yang mendapat perhatian besar dari publik.

Ia berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat diselesaikan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan sehingga mampu memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Diskusi tersebut turut menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, serta Ketua DPC Permahi Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *