Jakarta, Pelita Baru
Sebanyak 16 orang berstatus saksi dipanggil Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna merinci 16 saksi itu adalah IDMAKN selaku tenaga ahli pada BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS.
Kemudian, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Terakhir, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, dan MHN selaku pihak swasta.
Anang mengatakan, pemeriksaan para saksi pada Senin, 10 Agustus, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya dikutip dari VOI, Senin (10/8/2026).
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang hingga kini masih terus dikembangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tetap berjalan sesuai prosedur, meski mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menghadapi proses hukum dalam perkara lain.
“Penyidikan tetap berjalan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu 15 Juli.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 orang.
“Sudah lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN periode 2025–2026.
Seiring perkembangan penyidikan, Kejagung kembali menetapkan sejumlah tersangka baru. Mereka adalah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Dilain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menduplikasi proses penegakan hukum dugaan korupsi program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang diusut Kejagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan di Korps Adhyaksa. KPK juga memastikan akan tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” sambung dia.
Meski demikian, KPK memastikan tetap mencermati tata kelola program MBG yang dijalankan BGN. Apalagi, Budi menekankan, lembaganya sudah melakukan kajian dan identifikasi sejumlah potensi risiko korupsi dalam program tersebut.
Karena itu, KPK akan melakukan monitoring dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, maupun pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian yang telah disusun.
“Tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
KPK menegaskan akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilakukan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.
“Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi,” ujar Budi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tak ada penghentian penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Hal tersebut disampaikannya menanggapi ramai pemberitaan KPK telah menghentikan penyelidikan karena kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,” kata Setyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, 18 Juni.
Sementara di kesempatan berbeda, Setyo menyebut proses penyelidikan yang berjalan memang ditunda karena Kejagung sedang melakukan penyidikan.
Lagipula, KPK sudah berkoordinasi dengan banyak pihak dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami sementara waktu enggak melakukan aktivitas lagi,” tegasnya. (dho/*)












