Jakarta, Pelita Baru
Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemungutan maupun meningkatkan penerimaan pajak, terus menuai kontroversi.
Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun meluruskan polemik terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan.
Menurut Purbaya, aparat teritorial tersebut hanya dapat dilibatkan dalam konteks pengamanan apabila petugas pajak menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.
“Babinsa itu tidak pernah kita gunakan, itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa, jangan jelas, nggak akan kita pakai itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia mencontohkan, keterlibatan aparat keamanan hanya sebatas memberikan perlindungan kepada petugas pajak apabila terjadi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.
“Itu kalau keamanan aja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya aman. Itu kan normal,” kata Purbaya.
Purbaya kembali menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan ataupun peran dalam proses penghitungan hingga pemungutan pajak. “Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki penugasan baru maupun perubahan tugas pokok menyangkut bidang perpajakan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono terkait polemik keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Donny dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Lebih mendalam, Donny menjelaskan, bila mengacu pada surat edaran dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Di dalamnya diketahui diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana tugas DJP. “Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Donny.
Apalagi, kata Donny, DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak punya kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
“Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan,” pungkas Donny.
Diketahui, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi “petugas pajak” setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.
Menurut Bimo, surat edaran tersebut merupakan aturan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, bukan memberikan kewenangan kepada aparat teritorial untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.
“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (dho/*)












