Jakarta, Pelita Baru
Presiden Prabowo Subianto menyambut baik pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Menurut Kepala Negara, hal ini menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Bapak Presiden menyambut baik penyelesaian ini (utang BLBI-red). Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta usai melapor kepada Presiden, Selasa (22/9/2026).
Lebih lanjut, Suahasil menyampaikan bahwa pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu.
Menurut Menkeu, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara bertahap dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. “Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah tuntas, Menkeu menegaskan bahwa pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan, pelunasan surat utang pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI tidak otomatis menghapus hak tagih negara kepada obligor dan debitur. Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka agar istilah “BLBI lunas” tidak menimbulkan salah persepsi.
Menurutnya, kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia berbeda dengan piutang negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
“Jangan kemudian istilah ‘BLBI lunas’ menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno dalam keterangannya.
Berdasarkan data pemerintah yang disampaikan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, hingga 3 November 2024 nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI baru sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun.
Hardjuno menjelaskan surat utang yang telah dilunasi merupakan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia yang muncul dalam penanganan krisis 1997-1998.
Sementara kewajiban obligor dan debitur BLBI merupakan hak tagih negara yang selama ini dikejar melalui Satgas BLBI dan mekanisme pemerintah lainnya.
Ia meminta Kementerian Keuangan menjelaskan secara rinci perjalanan kewajiban tersebut, termasuk restrukturisasi surat utang yang pernah dilakukan.
Catatan pemerintah menunjukkan sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap diterbitkan pada 1999-2001. Selain itu, terdapat sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada Bank Indonesia terkait BLBI dan program penjaminan.
Sejumlah surat utang kepada BI juga pernah direstrukturisasi. Salah satunya SRBI-01 yang pernah dijadwalkan diamortisasi hingga 2043.
“Yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap berupa berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” ujar Hardjuno.
Diketahui, pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia. Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah yang muncul dari penanganan krisis keuangan 1997-1998, hampir tiga dekade setelah obligasi tersebut diterbitkan.
Suahasil menjelaskan, obligasi BLBI diterbitkan pemerintah sekitar 30 tahun lalu sebagai bagian dari langkah penanganan krisis ekonomi dan keuangan yang terjadi pada 1997-1998. Obligasi tersebut kemudian menjadi kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.
Total nilai obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp 218,3 triliun. Setelah pembayaran terakhir pada Agustus 2026, seluruh kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas obligasi tersebut dinyatakan telah lunas.
Adapun pembayaran dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari bagian surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan. Pelunasan ini sekaligus menutup salah satu rangkaian panjang kewajiban negara yang berasal dari kebijakan penanganan krisis 1997-1998. Pelunasan ini juga dilakukan lebih cepat dari jadwal kewajiban yang sebelumnya membentang hingga 2043. (fuz/*)












