Jakarta, Pelitabaru.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui Kantor Cabang Plaza BPJamsostek dengan semangat tinggi melaksanakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi Segmen Bukan Penerima Upah (BPU) kepada komunitas wiraswasta di Kemayoran.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mandiri mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam mendukung keberlangsungan hidup dan usaha mereka.
Acara yang berlangsung di ini dihadiri oleh lebih dari 100 anggota komunitas wiraswasta dan pedangang dari berbagai sektor usaha.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai program-program perlindungan sosial yang ditawarkan BPJamsostek, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Suhuri selaku Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek menjelaskan, bahwa program ini hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja mandiri terutama pedagang yang selama ini belum tersentuh oleh perlindungan jaminan sosial formal.
“Melalui program segmen BPU ini, kami berharap para pelaku usaha di Kemayoran dapat terus berinovasi tanpa khawatir dengan risiko yang mungkin terjadi, baik itu risiko kerja maupun risiko di masa tua,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta dengan antusias menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja mandiri yang seringkali terlewatkan dari sistem perlindungan konvensional. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, santunan keluarga, hingga jaminan hari tua yang dapat menunjang kesejahteraan di masa depan.
BPJamsostek mengajak seluruh pelaku usaha mandiri, termasuk komunitas wiraswasta di Kemayoran, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta. Dengan biaya iuran yang terjangkau, manfaat perlindungan yang didapatkan jauh lebih besar dan memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha mereka.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Dengan visi menjadi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, BPJamsostek terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta,” ujar Suhuri. (adi/*)












