Skandal KPR Fiktif, Bank BTN Diduga Tipu Seorang Nasabah Ratusan Juta Rupiah

oleh -217 Dilihat
banner 468x60

Cibinong, Pelitabaru.com – Skandal Kredit Perumahan Rakayat (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) diduga kuat tipu seorang nasabah ratusan juta rupiah berlanjut, setelah dua kali mangkir pada proses mediasi. Mediator Non Hakim Syahnego secara resmi memberikan satu kali kesempatan terakhir bagi BTN selaku Tergugat II untuk hadir pada tanggal 8 Januari 2026.

Demikian disampaikan Sagitarius selaku Kuasa Hukum Agus Heru Laksono (Penggugat), dalam perkara perdata Nomor 411/Pdt.G/2025/PN.Cbi melawan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

banner 336x280

“Proses mediasi antara konsumen korban dugaan KPR fiktif, Sdr. Agus Heru Laksono (Penggugat), melawan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Cibinong, memasuki babak krusial,” ujarnya, Jumat (19/12/25) di Cibinong.

“Mediator Syahnego, secara resmi memberikan satu kali kesempatan terakhir bagi para Tergugat untuk hadir pada mediasi tanggal 8 Januari 2026 di PN Cibinong, sebelum penyitaan aset dilaksanakan,” tambah Sagitarius.

Advokat Sagiarius menegaskan, telah terjadi pola mangkir dan pengabaian regulasi. Meskipun hingga agenda Jumat (18/12) para Tergugat kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan ketidakhadirannya. Pihak Penggugat memilih untuk menghormati arahan Mediator guna memberikan ruang bagi BTN menunjukkan itikad baiknya untuk terakhir kali.

Pihaknya menghormati jadwal mediasi terakhir pada 8 Januari 2026 sebagai bentuk penghormatan pada proses peradilan. Namun, publik perlu tahu bahwa hingga detik ini, BTN belum memberikan respons apa pun di portal pengaduan OJK meskipun batas waktu 20 hari kerja telah terlampaui.

Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tapi pola pengabaian hukum yang nyata terhadap konsumen dan regulator. Harga damai dibatalkan, kembali ke Petitum penuh pihak penggugat menyatakan telah menarik kembali tawaran damai awal (diskon) sebesar Rp217 juta karena sikap buruk para Tergugat.

“Saat ini, Penggugat menuntut penyelesaian penuh sesuai petitum gugatan. Karena proses ini berlarut-larut dan penuh dengan itikad tidak baik, maka tuntutan kami adalah Rp641.500.000,00 (Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tegas Sagitarius.

“Angka ini tidak bisa ditawar lagi. Jika pada 8 Januari 2026 BTN kembali mangkir atau tidak membawa proposal sesuai angka tersebut, kami meminta Majelis Hakim segera menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset-aset BTN dan Developer,” imbuh Sagitarius.

Penggugat memastikan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pelanggaran perlindungan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berjalan secara paralel.

“Mediasi di PN Cibinong adalah jalan keluar terakhir bagi BTN jika ingin menghentikan eskalasi krisis ini,” pungkas Sagitarius.

Sejauhmana, kebenarannya, pihak Bank Tabungan Negara yang hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernnya Jumat (19/12/25) tidak ada jawaban.(Ahp)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *