Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam pembahasan RUU Pemilu yang hingga kini masih digodok di Komisi II DPR. Sebab, RUU Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Ya kan yang namanya MK (Mahkamah Konstitusi) juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dasco menjelaskan, apakah pengaturan Pemilu dan Pilkada akan disusun secara bersamaan atau dipisahkan, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Kendati begitu, Dasco memastikan bahwa berbagai masukan dari publik tetap akan menjadi perhatian DPR dalam proses pembahasan.
“Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Saat ditanya apakah sudah ada keputusan terkait kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pilkada, Dasco menegaskan pembahasan masih berjalan. “Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima dua surat penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas dua rancangan undang-undang (RUU). Penugasan tersebut berawal dari hasil rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 22 Januari 2025.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan bahwa dua RUU yang dimaksud adalah RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang tentang Pilkada.
“Kedua, Rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara atau RUU perubahan ketiga undang-undang Minerba,” kata Sturman.
Sturman juga menjelaskan bahwa RUU tentang perubahan Pilkada merupakan RUU carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2011-2014. RUU tersebut kini telah menyelesaikan pembicaraan tingkat satu di Badan Legislasi dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat dua serta penetapan menjadi undang-undang.
Untuk mendalami lebih lanjut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk mengkaji RUU tersebut, dengan hasil kajian yang telah disampaikan kepada seluruh anggota DPR. Pembahasan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan Pasal 110 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Undang-Undang.
Sementara itu, pembahasan RUU Minerba juga telah mendapat penugasan. Surat Presiden Nomor R09/PRES/01/2025 tertanggal 31 Januari 2025 menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan RUU tersebut.
“Adapun daftar inventarisasi masalah atau kita sebut DIM, RUU masih dalam tahap review oleh kementerian ESDM,” tutupnya
Diketahui, kalangan masyarakat sipil dalam beberapa waktu terakhir mengkhawatirkan arah revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menjalankan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi keserentakan pemilu menjadi daerah dan nasional, tapi wacana yang berkembang justru Presiden ditunjuk MPR seperti masa orde baru. Begitu juga pemilihan kepala daerah diwacanakan dipilih melalui DPRD.
Pemerintah dan DPR merespons wacana tersebut dengan melakukan klarifikasi bersama.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan Komisi II diberi tugas pimpinan DPR menyiapkan naskah akademik dan RUU perubahan UU 7/2017. Beleid itu intinya memuat 2 rezim pemilu yakni pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD).
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Rifqi menyebut sesuai arahan pimpinan DPR tidak ada keinginan mengubah norma atau menggesernya dari mekanisme pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui MPR. Sebab mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung atau tidak langsung itu bukan ranah UU, tapi UUD 1945.
“Tidak ada sedikitpun keinginan politik melakukan itu. Ini penting disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sedang dan terus berjalan,” ujarnya.
Proses pembahasan RUU Pemilu menurut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap awal akan dimulai Januari 2026 dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan dan masukan mengenai desain pemilu ke depan. Komisi II bakal menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu kemudian dibahas internal masing-masing partai politik.
“Kami memastikan partisipasi publik akan berlangsung di Komisi II DPR dalam konteks revisi UU Pemilu ini,” imbuhnya.
Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah dan pimpinan DPR serta Komisi II DPR rutin berkoordinasi dan membahas mengenai RUU Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait sistem Pilkada. Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II DPR karena setelah masuk prolegnas dilanjutkan pembahasan intensif menyusun DIM RUU Pemilu. Selain itu secara rutin akan membuka partisipasi publik.
Sekalipun setiap partai politik punya cara pandang yang berbeda, tapi Prasetyo menegaskan sesuai petunjuk Presiden Prabowo pemerintah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
“Kita berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”, timpalnya.
Prasetyo menegaskan sangat menghormati wacana yang berkembang di masyarakat. Tapi secara formal terkait Pilkada yang diwacanakan dipilih melalui DPRD, hal itu belum dibahas atau belum masuk dalam RUU prolegnas. (fex/*)












