Jakarta, Pelita Baru
Usulan Komisi III DPR RI yang mendorong pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun direspon analis politik senior, Boni Hargens. Menurut Boni, gagasan tersebut tidak relevan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia dan justru berpotensi mereduksi hak prerogatif Presiden dalam menentukan pimpinan Polri.
“Saya sendiri menilai usulan ini tidak relevan dan tidak signifikan dalam kerangka sistem presidensialisme Indonesia,” kata Boni Hargens dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Boni menjelaskan, posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 8 ayat (1), Polri berada langsung di bawah Presiden, sementara Pasal 8 ayat (2) menegaskan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu, Pasal 11 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi struktural yang menentukan seluruh dinamika hubungan kelembagaan antara Polri dan cabang eksekutif,” ujar Boni.
Menurut dia, mekanisme pengangkatan Kapolri selama ini sudah mencerminkan prinsip checks and balances. Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan calon Kapolri, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan melalui proses uji kelayakan dan persetujuan.
Karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri dinilai akan mengurangi fleksibilitas Presiden dalam menentukan pejabat yang dipercaya menjalankan visi pemerintahan di bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Kapolri bukan jabatan elektoral, tetapi juga bukan jabatan birokrasi biasa. Jabatan ini lahir dari relasi kepercayaan antara Presiden dan individu tertentu,” katanya.
Boni menilai pembatasan masa jabatan Kapolri melalui legislasi justru berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam relasi kekuasaan antara legislatif dan eksekutif.
“Membatasi masa jabatan Kapolri melalui legislasi berarti DPR secara tidak langsung mengintervensi domain eksekutif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial sejatinya diterapkan terhadap jabatan-jabatan politik yang diperoleh melalui pemilu langsung, seperti Presiden dan kepala daerah.
“Prinsip pembatasan periode itu untuk mencegah monopoli kekuasaan yang berasal dari mandat rakyat. Sementara Kapolri dan Panglima TNI tunduk pada logika manajemen kelembagaan, termasuk sistem promosi dan batas usia pensiun,” jelasnya.
Menurut Boni, regenerasi dalam institusi Polri dan TNI selama ini telah berjalan melalui mekanisme karier, evaluasi kinerja, dan ketentuan usia pensiun. Karena itu, mencampuradukkan logika regenerasi politik dengan regenerasi birokrasi dinilai keliru secara konseptual.
“Mencampur kedua logika ini tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola kelembagaan yang sudah ada,” katanya.
Boni menilai jika tujuan DPR adalah memperkuat akuntabilitas Polri, maka langkah yang lebih tepat ialah memperkuat sistem pengawasan eksternal, transparansi rekam jejak calon Kapolri, serta evaluasi kinerja yang lebih terukur.
“Bukan pembatasan masa jabatan yang kontraproduktif secara konstitusional,” pungkas Boni Hargens.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan yang meminta agar masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disamakan dengan Presiden dan anggota kabinet. Putusan ini menuai apresiasi dari pengamat politik yang menilai langkah tersebut merefleksikan kematangan demokrasi Indonesia.
MK sendiri, dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11/2025) lalu, menolak dalil pemohon yang mengonstruksikan Kapolri sebagai jabatan setingkat menteri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, jika diberi label “setingkat menteri”, kepentingan politik Presiden akan dominan. Padahal, UUD 1945 menyatakan Polri sebagai alat negara yang harus menempatkan pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk kepentingan Presiden.
Menurut Boni, putusan MK sudah tepat dalam membedakan Polri sebagai bagian integral negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer. Ia sepakat bahwa masa jabatan Kapolri tidak perlu dibatasi secara kaku, seperti maksimal lima tahun.
Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai Kepala Negara. Pendekatan ini dinilai lebih fleksibel untuk beradaptasi dengan tantangan keamanan yang dinamis.
“Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara,” ujar Boni.
Ia menambahkan, pembatasan masa jabatan secara kaku justru bisa kontraproduktif. Kontinuitas kepemimpinan dinilai lebih penting untuk penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender politik.
Boni Hargens juga memandang bahwa putusan MK ini secara signifikan memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek.
MK telah memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Presiden dan Kapolri yang bersifat konstitusional. Meskipun hak prerogatif Presiden tetap ada, mekanisme checks and balances tetap berjalan.
“Di dalamnya tetap ada penegasan prinsip checks and balances bahwa meskipun presiden memiliki prerogatif, pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR guna menjaga keseimbangan kekuasaan,” pungkas Boni. (fex/*)












