KUHP dan KUHAP Baru Butuh Aturan Teknis yang Cepat

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai respons jajaran aparat penegak hukum di Provinsi Gorontalo terhadap implementasi Undang-Undang tentang KUHP dan KUHAP yang baru menunjukkan perkembangan positif.
Meski demikian, ia menekankan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu segera diatasi agar penerapan regulasi tersebut berjalan optimal dan seragam di seluruh Indonesia.

banner 336x280

Menurut Ecky disela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/5/2026), berdasarkan paparan yang disampaikan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi, terdapat antusiasme serta kesiapan yang cukup baik dari institusi penegak hukum dalam menyambut perubahan paradigma yang dibawa oleh KUHP dan KUHAP baru.

“Dari pemaparan yang disampaikan oleh Kapolda dan Kajati, luar biasa respons positif atas keberadaan undang-undang tersebut, KUHAP dan KUHP. Memang ada beberapa hal yang menjadi tantangan, antara lain belum tersosialisasikannya secara merata kepada jajaran di kepolisian dan kejaksaan,” ujar Ecky.

Ia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan kepolisian dan kejaksaan melalui berbagai kegiatan penguatan kapasitas seperti pelatihan, forum group discussion (FGD), hingga diskusi internal guna memperdalam pemahaman terhadap substansi aturan baru tersebut.

Ecky menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru adalah hadirnya pendekatan yang lebih menitikberatkan pada keadilan restoratif, nilai kemanusiaan, dan kepastian hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan aparat di daerah. Diperlukan dukungan berupa regulasi teknis dan pedoman pelaksanaan dari masing-masing institusi penegak hukum.

“Perlu daya dukung, termasuk peraturan-peraturan atau petunjuk teknis dari Kapolri, dari Bareskrim, dari Kejaksaan Agung, mengenai bagaimana implementasi terhadap KUHP dan KUHAP ini,” Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Ecky mendorong agar peraturan pelaksana di bawah undang-undang tersebut segera diterbitkan oleh masing-masing instansi. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pemahaman dan penerapan aturan baru dapat berjalan secara seragam di seluruh wilayah.

Ia menegaskan bahwa keseragaman implementasi menjadi kunci agar tidak muncul perbedaan penafsiran antarwilayah maupun antarinstansi penegak hukum.
“Saya rasa peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ini harus segera diterbitkan agar pemahaman dan implementasi dari undang-undang ini seragam dan merata di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada tafsir yang berbeda dari masing-masing polda, polres, kajati maupun kajari,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ecky juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dinilainya cukup proaktif dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Ia menilai inisiatif yang dilakukan menunjukkan kesiapan daerah dalam menjawab tantangan perubahan sistem hukum nasional meskipun berada jauh dari pusat pemerintahan.

“Ini memang patut diapresiasi. Gorontalo walaupun cukup jauh dari Jakarta, tetapi inisiatif dari Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk menjawab tantangan tersebut cukup proaktif sehingga implementasinya diharapkan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *