Jakarta, Pelita Baru
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan langkah strategis dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer LGBTQ ke dalam dokumen resmi pertahanan negara.
Hal itu dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, pada tanggal 24 Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menyikapi hal ini, Oleh Soleh, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, menyatakan dukungan penuh dan menilai bahwa penyebaran budaya LGBT sudah menjadi tantangan nyata bagi masa depan generasi muda dan ketahanan nonmiliter bangsa.
Ia menekankan pentingnya peran serta keluarga dalam membentengi anak-anak dari pengaruh budaya yang dianggap menyimpang dari nilai-nilai luhur ketimuran. “Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius,” kata Oleh, dalam keterangan persnya, Minggu (5/7/2026).
Legislator fraksi PKB itu mengatakan penyebaran LGBT saat ini makin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa. “Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh.
Senada, Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS menilai kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa berlandaskan Pancasila.
Namun, Kurniasih memberikan catatan penting agar implementasi kebijakan ini dijalankan secara bijaksana melalui pendekatan edukatif dan preventif (seperti penguatan karakter dan literasi digital) tanpa harus menimbulkan stigma negatif atau mengabaikan hak konstitusional serta martabat kemanusiaan para individunya.
“Perhatian terhadap penyebaran budaya LGBTQ dalam dokumen pertahanan harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara menjaga ketahanan sosial dan budaya. Yang perlu diperkuat adalah pendidikan karakter, ketahanan keluarga, dan pembinaan generasi muda agar tetap memiliki identitas kebangsaan yang kuat,” ujar Kurniasih.
Diaa mendorong pemerintah tidak hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga memperkuat kebijakan afirmatif melalui pendidikan, pendampingan keluarga, layanan konseling, penguatan peran tokoh agama dan masyarakat, serta kampanye literasi digital yang berkelanjutan.
“Penguatan ketahanan nasional harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Negara perlu melindungi nilai-nilai luhur bangsa sekaligus memastikan seluruh kebijakan dilaksanakan berdasarkan hukum, mengedepankan edukasi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Perpres ini diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk periode 2025 hingga 2029.
Bagian krusial yang menjadi sorotan publik terletak pada lampiran Perpres bagian Analisis Ancaman. Di dalam lampiran tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ncaman hibrida.
Beleid ini mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai: “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.” demikian diatur dalam Perpres tersebut, dikutip, Minggu (5/7/2026).
Lebih lanjut, regulasi ini menegaskan bahwa ancaman nonmiliter berdimensi luas, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi. Pada rincian dimensi tersebut disebutkan, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara eksplisit dimasukkan bersama dengan fenomena global modern dan konvensional lainnya.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).” tegas beleid tersebut
Selain ancaman nonmiliter, Perpres ini juga memetakan ancaman hibrida yang didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan gangguan terhadap sistem C6ISR.
Sebelum diskursus Perpres ini meluas, isu LGBTQ di ruang publik sudah sempat memanas akibat dinamika di lingkungan akademis. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengunggah konten di media sosial mengenai Pride Month (parade kaum LGTQ), orientasi seksual, dan identitas gender. Unggahan tersebut menuai polemik besar serta memunculkan perdebatan sengit di tengah masyarakat.
Merespons kegaduhan tersebut, pihak birokrasi Universitas Indonesia (UI) segera mengambil jarak. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa konten tersebut murni merupakan sikap sepihak dari mahasiswa:
“Terkait dinamika yang berkembang atas unggahan akun media sosial Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) UI mengenai isu Pride Month serta orientasi seksual dan identitas gender, Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut murni merupakan pandangan redaksional dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan dan tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia maupun keseluruhan sivitas akademika UI,” ujarnya.
Pihak UI menambahkan, meskipun institusi menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab serta wajib selaras dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma luhur yang berlaku di Indonesia.
Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini mendapatkan respons yang masif, terutama dari lembaga keagamaan dan perwakilan masyarakat di parlemen.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara konsisten, menegaskan sikap keagamaan dan sosialnya bahwa LGBT merupakan suatu bentuk penyimpangan. Oleh karena itu, bagi MUI, fenomena ini tidak boleh dibiarkan menyebar dan “wajib disembuhkan” melalui pendekatan pembinaan moral, agama, dan psikologis.
Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, MUI merekomendasikan: “Pemerintah wajib menyusun regulasi yang melarang aktivitas LGBT dan sejenisnya, serta memberikan sanksi (hukuman) tegas baik berupa hukuman ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa/hakim) hingga hukuman mati bagi pelaku sodomi (liwath) sesuai dengan ketentuan hukum Islam”. (fuz/*)












