Izin Dicabut Presiden, Jaksa Agung: Bisa Pidana atau Denda!

oleh
ST Burhanuddin
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Bak pribahasa ‘Jatuh dari Kuali Masuk ke Pengorengan’, usai dicabut izin operasional oleh Presiden Prabowo Subianto, kini nasib 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan, berada di tangan Jaksa Agung.

banner 336x280

Sinyal itu menguat setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin buka suara dengan mengatakan jaksa akan mengembangkan perkara ini untuk menentukan apakah perusahaan tersebut hanya akan dikenakan denda atau dituntut secara pidana.

“Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana. Iya pasti [bisa kena denda atau pidana],” ujar Burhanuddin kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Perlu diketahui, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satags PKH) melakukan proses audit pasca-bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

“28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, Presiden RI Prabowo Subianto membawa harapan lewat keputusan berani usai rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Presiden dengan tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Tindakan ini bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan pesan politik yang keras dan jelas bahwa era impunitas bagi perusak lingkungan telah berakhir.

“Langkah ini juga menandakah keberpihakan negara terhadap lingkungan dan hajat hidup rakyat. Artinya, Presiden mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang korporasi dan investasi yang merusak lingkungan,” kata Iwan dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri dari 22 pemilik Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) dengan total luas perizinan lebih dari 1 juta hektare. Kemudian, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu (PBPHHK).

Daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut itu bukan sekadar deretan nama di atas kertas. Di balik setiap nama tersebut, terdapat jejak kerusakan ekosistem yang nyata.

Pencabutan izin ini membongkar fakta sosiologis yang menyedihkan, bahwa selama ini ada ketimpangan luar biasa di mana korporasi menikmati manisnya hasil hutan, sementara rakyat kecil harus memanen getah berupa bencana.

Langkah tegas Prabowo ini juga merupakan hasil kerja keras Satgas PKH yang dibentuknya pada awal 2025 lalu. Kehadiran Satgas ini menandakan pergeseran strategi, dari sekadar teguran administratif yang sering kali diabaikan, menjadi tindakan nyata yang menyasar jantung operasional perusahaan.

Menurut Iwan, Satgas PKH bekerja dengan basis data yang lebih akurat, mencocokkan citra satelit dengan fakta di lapangan. Karena itu, tidak ada lagi ruang bagi perusahaan untuk bersembunyi di balik tumpang tindih regulasi atau klaim lahan sepihak.

Selain itu, Prabowo telah menunjukkan “political will” yang kuat demi kepentingan masyarakat dan iklim investasi yang berkualitas sesuai standar.

“Dengan mengorkestrasi berbagai lembaga di bawah satu komando Satgas PKH, pemerintah berhasil meruntuhkan ego sektoral yang selama ini sering menghambat penindakan kasus kehutanan,” ujar Iwan.

Namun, pencabutan izin 28 perusahaan baru kemenangan awal, bukan titik akhir. Iwan menegaskan ke-28 perusahaan tersebut harusnya tidak saja dicabut izinnya, tetapi harus membayar kerugian atas aktivitas mereka yang selama ini tidak sesuai aturan.

Yang juga penting, pemerintah melalui kementerian terkait harus segera memastikan bahwa lahan-lahan “yatim piatu” dari 28 perusahaan itu tidak jatuh ke tangan perambah ilegal baru atau kembali jatuh ke tangan pemain lama dengan nama perusahaan yang berbeda.

Langkah mendesak yang harus dilakukan adalah rehabilitasi ekosistem. Kawasan hutan yang telah gundul di hulu sungai Aceh hingga Sumatra Barat harus segera dipulihkan melalui program reforestasi yang masif. Melibatkan masyarakat lokal dalam skema perhutanan sosial bisa menjadi kunci.

Warga diberikan akses untuk menjaga hutan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusaknya. Selain itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

Jika terbukti ada unsur pidana lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga akibat bencana, maka jalur pengadilan harus ditempuh guna memberikan keadilan yang paripurna bagi para korban.

“Satgas PKH harus mengusut potensi korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas 28 perusahaan itu. Dan menindak tegas secara hukum jika itu terbukti,” tegas Iwan. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *