Jakarta, Pelita Baru
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 soal larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil, secara hukum ‘menamatkan’ seluruh opsi pengaturan melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan kepolisian (Perpol) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diterbitkan paska Putusan MK Nomor 114 yang dibacakan pada November 2025.
Hal itu dikatakan Pakar hukum tata negara Mahfud MD dikutip dari VOI, Rabu (21/1/2026). “Perpol itu sebenarnya sudah tamat. Sudah tidak boleh dilaksanakan,” kata mantan Menko Polhukam ini.
Menurut Mahfud, setelah putusan itu dibacakan, satu-satunya langkah konstitusional yang dapat ditempuh pemerintah jika ingin mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil adalah dengan merevisi undang-undang, khususnya Undang-Undang Polri.
“Sekarang MK mengatakan PP juga tidak bisa. Kalau begitu, menurut saya, pemerintah kalau memang mau mengatur itu, ya undang-undangnya yang dibuat,” kata Mahfud.
Mahfud menekankan, pengaturan jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif harus dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengaturan tersebut dilakukan melalui regulasi di bawah undang-undang.
“Kalau mau, ya tunggu revisi Undang-Undang Polri. Masukkan di situ. Mau 17 jabatan, mau 30, mau 6 atau 7, itu harus masuk ke undang-undang sesuai putusan MK,” ujarnya.
Menurut Mahfud, upaya memindahkan pengaturan tersebut ke dalam PP juga tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa PP hanya berfungsi sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang, bukan untuk membentuk norma baru.
“PP itu peraturan pelaksanaan. Dia harus dicantolkan ke pasal undang-undang yang membolehkan. Masalahnya, pasalnya tidak ada,” ujarnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa dalam sejumlah pertemuan antara pemerintah dan Komisi Reformasi Polri, ia telah menyampaikan keberatan terhadap rencana pengaturan melalui PP. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah sampaikan, enggak bisa PP. Cantolannya ke mana? Lex specialis itu harus sejajar. Undang-undang dengan undang-undang. Tidak bisa PP melawan undang-undang,” kata Mahfud.
Ia mengingatkan, pemaksaan kebijakan yang tidak sejalan dengan putusan MK berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mungkin saja dipaksakan karena ada kekuasaan, tapi suatu saat akan menimbulkan kerumitan hukum. Itu selalu begitu,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, putusan MK telah memberikan arah yang jelas. Jika pemerintah ingin membuka ruang penempatan anggota Polri di jabatan sipil tertentu, maka jalur yang sah adalah melalui pembahasan dan persetujuan undang-undang di DPR, bukan lewat regulasi turunan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri menghormati Putusan MK terkait jabatan dan tidak berada dalam posisi menentang keputusan tersebut. Ia membuka opsi revisi Peraturan Kepolisian (Perpol) atau peningkatan regulasi ke tingkat yang lebih tinggi agar penindaklanjutan putusan MK lebih jelas dan tegas.
“Perpol yang kemarin kita keluarkan sudah melalui tahapan konsultasi dengan kementerian, lembaga, dan sumber-sumber terkait supaya kita tidak salah,” kata Listyo Sigit kepada wartawan usai jumpa pers di Halim Perdanakusumah Jakarta, Jumat (19/12/2025) silam.
Kapolri mengakui masih ada ruang perbaikan, terutama pada aspek redaksional. Karena itu, Polri saat ini masih melakukan konsultasi lanjutan untuk memastikan regulasi yang diterbitkan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
“Mungkin terkait masalah redaksi, apabila nanti perlu ada perbaikan, kita juga sedang berkonsultasi,” ujarnya.
Menurut Listyo Sigit, kewenangan Polri terbatas pada penerbitan Perpol. Namun, untuk memperjelas tindak lanjut Putusan MK, regulasi tersebut dapat ditingkatkan ke Peraturan Pemerintah (PP), bahkan masuk dalam revisi Undang-Undang Polri.
“Ini akan lebih baik kalau ditingkatkan menjadi PP, atau bahkan diperbaiki di revisi Undang-Undang Polri yang sebentar lagi juga akan kita dorong,” katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut justru dilakukan untuk memastikan amanat Putusan MK dijalankan secara konsisten dan tidak menimbulkan kerancuan. Menurutnya, polemik sebelumnya muncul karena adanya perbedaan redaksi yang menimbulkan tafsir berbeda.
“Supaya lebih jelas, maka pengaturannya harus limitatif dan super jelas,” kata Kapolri.
Saat ditanya apakah Perpol akan direvisi, Listyo Sigit menegaskan opsi tersebut terbuka. “Bisa Perpol-nya direvisi, bisa langsung diperbaiki di tingkat PP,” ujarnya.
Kapolri memastikan seluruh langkah yang ditempuh Polri bertujuan memperkuat kepastian hukum dan memastikan Putusan MK ditindaklanjuti secara tepat. (ndo/*)












