Bupati Rudy: Kami Hanya Mengesahkan Apa Kehendak Masyarakat

oleh
banner 468x60

Bogor, Pelita Baru

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) keluar dari status dari darurat sampah, yang sudah dua kali diperpanjang, sepertinya masih harus menunggu waktu lagi. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga saat ini masih belum memberikan ‘sinyal’ bekerjasama.

banner 336x280

Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat menanggapi upaya koordinasi Bupati Tangsel Benyamin Davnie soal pengelolaan sampah. Orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman ini menjawab, bergantung pada restu masyarakat!.

“Persoalan ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tapi juga pihak swasta dan yang terpenting adalah lingkungan sekitar,” ujar Rudy Susmanto, Rabu (21/1/2026).

Kembali ditegaskan Rudy, setiap program kerja sama yang berdampak luas harus melalui proses dialog dengan lingkungan setempat. Jika masyarakat keberatan, maka pemerintah daerah akan mengikuti suara tersebut.

“Prinsipnya, kami akan menanyakan dahulu kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Apapun langkah yang diambil, harus ada kesepakatan bersama. Jika masyarakat menolak, maka kami pun secara resmi akan menolak kerja sama tersebut,” tegas Rudy.

Meski begitu, Rudy secara pribadi menyambut baik niat Pemkot Tangsel untuk berkoordinasi secara resmi. Namun, ia menekankan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya tidak bisa memberikan keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan aspirasi warga yang terdampak langsung.

Kata Rudy, Pemkab Bogor pada prinsipnya terbuka untuk membantu daerah tetangga dalam mengatasi persoalan sampah. Tapi, aspek sosial dan dampak lingkungan terhadap warga Kabupaten Bogor tetap menjadi prioritas utama.

“Bukan kami tidak mau membantu Pemkot Tangsel, tetapi keputusan tertinggi di Kabupaten Bogor itu bukan pada bupati atau wakil bupati, melainkan pada masyarakat. Kami hanya mengesahkan apa yang dikehendaki rakyat,” tegasnya.

Karena itu, Politisi Gerindra ini juga memastikan bahwa aktivitas pembuangan sampah dari Tangsel telah dihentikan total sejak beberapa hari lalu guna menjaga kondusivitas di lapangan. Terkait kemungkinan penggunaan TPAS Galuga secara resmi di masa depan, hal tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Diketahui, Pemkot Tangsel sebelumnya menetapkan status tanggap darurat sampah sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Setelah evaluasi, masa darurat itu diperpanjang hingga 19 Januari 2026.

Namun, berakhirnya status tersebut belum membawa perubahan signifikan di lapangan. Tumpukan sampah masih terlihat di berbagai lokasi dan kembali menimbulkan keluhan warga.

“Sementara tidak diperpanjang dulu sambil BPBD dan tim melakukan kajiannya untuk jadi bahan evaluasi apakah perlu perpanjangan atau tidak,” sebut Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie kepada wartawan, Rabu (21/1/2026). (don)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *