RUU Bolehkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

oleh
Supratman Andi Agtas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya disahkan.

banner 336x280

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani regulasi ini pada 17 Juni 2026. Regulasi ini sendiri memuat sejumlah perubahan strategis, termasuk pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tertentu serta penyesuaian batas usia pensiun personel Korps Bhayangkara.

“Putusan tersebut pada hakikatnya mewajibkan syarat pengunduran diri atau pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian,” bunyi penjelasan undang-undang tersebut, dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara dikutip Senin (22/6/2026).

“Sedangkan khususnya yang memiliki sangkut paut langsung dengan fungsi, tugas, dan keahlian kepolisian, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif tetap dapat ditugaskan tanpa harus melepaskan statusnya,” tambah bunyi penjelasan tersebut.

Selain itu, Revisi UU Polri juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian. Batas usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, mulai dari penanggulangan kejahatan transnasional, terorisme, kejahatan siber, hingga berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi tinggi.

“Kompleksitas tugas tersebut menuntut kapasitas profesional yang tidak hanya bersumber dari kekuatan fisik, tetapi mengedepankan pengalaman, kematangan analisis, serta keahlian teknis yang diperoleh melalui proses panjang dalam praktik dan pendidikan,” demikian isi undang-undang tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Polri. Polri dinilai perlu meningkatkan kinerja, fungsi, dan wewenangnya.

Sebagai alat negara, Polri bertugas menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat. Penegakkan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya Polri perlu dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas.

Sekaligus untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian. Perkembangan lingkungan, kemajuan teknologi, dan kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri beradaptasi dan mengakomodasi kebutuhan organisasi, profesionalisme sumber daya manusia dan efektifitas pelaksanaan kepolisian.

Supratman pun membeberkan delapan substansi utama yang menjadi perubahan dalam UU Polri, yakni, Penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri yang tidak hanya bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan dan pembinaan sumber daya manusia tapi juga terhadap ketersediaan sarana dan prasarana.

Penyesuaian kebutuhan tugas pokok yang dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengakomodir ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyandang Disabilitas dalam pengangkatan menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, Pemenuhan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan, Pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan pembahasan RUU Polri dilakukan dengan melibatkan publik antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Setidaknya Panja mencatat RUU Polri sudah menggelar puluhan RDPU dan menerima lebih dari 120 masukan tertulis dari berbagai kalangan. Mulai dari pakar, ahli, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa.

Habiburokhman mengatakan reformasi Polri sebelumnya sudah dilakukan melalui pembentukan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu yang diatur KUHAP baru yakni pengawasan Polri secara internal dan eksternal. KUHAP baru memberi kewenangan advokat untuk mendampingi kliennya di setiap tahap pemeriksaan selama 24 jam. “Tak sekedar mendampingi tapi advokat bisa bertindak aktif membela kliennya,” ujarnya.

Selain itu KUHAP baru mewajibkan kamera pengawas atau CCTV pada setiap proses pemeriksaan. Kamera pengawas ini bisa diakses advokat dan perwakilan masyarakat. Sehingga pengawasan Polri secara eksternal bisa dilakukan langsung oleh masyarakat. Tapi beleid ini dirasa belum cukup sehingga perlu dilakukan penyusunan dan pengesahan RUU Polri.

Habiburokhman mencatat sedikitnya 8 substansi reformasi dalam RUU Polri. Pertama, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia Polri.

Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan, dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum, dan penanggulangan kejahatan.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keenam, pengaturan pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi secara jelas dan teratur.

Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis, demokratis dan perlindungan HAM. Kedelapan, penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *