Keterwakilan Perempuan di Pemilu Jangan Cuma Lips Service

oleh
Andrian Habibi
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia berharap, keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu yang diperkirakan dimulai pada September 2026 bukan sekedar lips service belaka.

banner 336x280

“Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, tetapi juga dari sejauh mana seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” kata Presidium KIPP Indonesia, Andrian Habibi dikutip Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam pemilu penting untuk memenuhi target afirmasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penguatan peran perempuan dan kelompok marjinal di tubuh penyelenggara pemilu merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Habibi menilai, perempuan yang jumlahnya hampir separuh dari total penduduk Indonesia hingga kini masih belum memperoleh keterwakilan sesuai target afirmasi. “Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang perlu segera dibenahi,” tegasnya.
Penguatan keterwakilan perempuan memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan afirmatif untuk mewujudkan persamaan dan keadilan.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Dalam penyelenggaraan pemilu, lanjut Habibi, semangat afirmasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam berbagai tingkatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Namun, data KIPP menunjukkan target tersebut masih belum tercapai. Di tingkat KPU RI, keterwakilan perempuan baru mencapai 14,3 persen, sedangkan di KPU provinsi sebesar 21,1 persen.
Sementara di lingkungan Bawaslu, keterwakilan perempuan tercatat 14 persen di tingkat provinsi dan 16 persen di tingkat kabupaten/kota.
Karena itu, KIPP berharap proses seleksi penyelenggara pemilu mendatang menjadi momentum untuk memperkuat keterwakilan perempuan sesuai amanat undang-undang sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia
Sementara itu, Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan) Farah Puteri Nahlia menegaskan bahwa keberhasilan politik tidak dibangun oleh satu orang, melainkan oleh ribuan relawan yang bekerja dengan tulus di tengah masyarakat.
Farah pun mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024 masyarakat Subang memberikan amanah melalui 63.685 suara, yang lahir dari kerja bersama lebih dari 2.000 relawan yang bergerak di seluruh 30 kecamatan Kabupaten Subang.
Namun, menurutnya, amanah tersebut harus dijaga melalui kehadiran yang berkelanjutan.
“Menuju 2029, saya tidak ingin kita hanya mengejar angka suara yang lebih besar. Saya ingin kita mengejar angka manfaat yang lebih besar. Karena ketika manfaat menjadi jejak perjuangan, kepercayaan akan datang dengan sendirinya,” tutup Farah. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *