Jakarta, Pelita Baru
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu regulasi yang terus menjadi sorotan. Pasalnya, aturan ini sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun hingga semester awal 2026, belum ada kepastian kapan pembahasan revisi aturan pemilu itu akan dimulai.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan para sekretaris jenderal (sekjen) partai politik telah bertemu untuk membahas masukan terkait RUU Pemilu.
Dede mengatakan hasil pertemuan para sekjen partai politik (parpol) tersebut menjadi bahan yang ditunggu Komisi II DPR RI sebelum memulai pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para Sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di komisi,” kata Dede dilansir dari VOI, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, para sekjen partai politik membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai sehingga hasil pembahasan mereka dapat memperkaya materi RUU Pemilu.
Dede mengatakan Komisi II juga masih menunggu keputusan pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan RUU tersebut, sembari menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Dia menilai apabila panitia kerja pembahasan RUU belum dapat dibentuk, Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini masih dapat digunakan karena belum dicabut.
Dede mengatakan tahapan pemilu berikutnya baru dimulai pada Juni 2027 sehingga DPR masih memiliki waktu untuk menyiapkan perubahan regulasi tersebut.
“Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara. Nah, penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memulai pembahasan secara terbatas mengenai RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, kemarin.
DPR juga menjadwalkan penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen pada pekan depan. Menurut Dasco, kegiatan tersebut sebelumnya tertunda karena agenda lain pimpinan parlemen.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengatakan pihaknya akan melakukan safari ke sejumlah parpol non-parlemen untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU Pemilu.
“Selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” ujar Aria Bima dalam keterangannya.
Agenda tersebut direncanakan bakal dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi II dan perwakilan fraksi di DPR. “Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada,” kata Aria.
Menurutnya, safari politik tersebut menjadi bagian dari upaya DPR untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai pihak sebelum penyusunan draf RUU Pemilu. Selain kelompok masyarakat sipil dan kalangan kampus, kata Aria, partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen juga akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan mereka.
Politikus PDIP itu mengungkapkan, ada sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan itu, mulai dari ambang batas parlemen hingga pengaturan daerah pemilihan.
“Kita harus dengarkan masalah krusial, yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang Dapil serta batas kursi per Dapil,” ungkapnya.
Aria menambahkan, agenda safari politik tersebut ditargetkan terlaksana sebelum masa reses DPR RI dan kemungkinan mulai dijalankan dalam waktu dekat. “Yang jelas sebelum masa reses kita akan ada kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah teragendakan,” katanya.
Meski begitu, Aria mengatakan, format pelaksanaan safari politik masih dalam tahap pembahasan. DPR kata dia, masih mempertimbangkan apakah kunjungan dilakukan secara terpisah ke masing-masing partai non-parlemen atau melalui forum bersama yang melibatkan sejumlah partai sekaligus.
“Karena ini masih begini, masih disusun antara kita datang satu-satu atau ada kumpulan partai-partai yang tidak lolos parliamentary threshold Itu nanti biar diserahkan pada pimpinan DPR,” pungkasnya.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan RUU Pemilu ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan target itu ditetapkan mengingat persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029. “Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” katanya, belum lama ini.
Ia juga mengingatkan potensi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan. “Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,”ucapnya.
Karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Namun demikian, hal itu tergantung kepada DPR karena inisiatif revisi berasal dari parlemen.
“Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.
Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK,” kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakanRUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik. (dho/*)












