Sidang Febrie Adriansyah, Ahli: Perjelas Asa-Usul Harta Sitaan

oleh
Febrie Adriansyah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Harta sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

banner 336x280

Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyebut, penyidik seharusnya memperjelas asal usul harta yang disita dalam kasus ini sebelum menetapkan perkara menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,” kata akademi Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Pernyataan Mahrus sendiri tak lepas dari jawaban selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menanyakan apakah penyidik dapat langsung meningkatkan perkara ke TPPU ketika menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.

Menurutnya, kepastian asal usul hart aitu sangat penting, sebab, TPPU memiliki sejumlah bentuk perbuatan yang dapat dikenakan kepada seseorang.

“Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,” ujar Mahrus.

Sehingga, unsur objektif dalam perkara TPPU tetap berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. “Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia,” paparnya.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menyebut penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah.

Menurutnya, upaya paksa yang dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam permohonan izin pengadilan tidak memiliki dasar hukum yang tepat. “Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,” kata Arif saat menyampaikan argumennya sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersebut.

Persoalan ini bermula ketika kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mempertanyakan permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan untuk lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk menggeledah rumah Febrie di Sentul yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Arif juga menilai tindakan itu tidak sah karena dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan. “Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,” ujarnya.

Menurut Arif, ketidaksahan tersebut juga berdampak pada penyitaan barang yang dilakukan penyidik. Barang yang diperoleh dari proses penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,” tegasnya.

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri di rumahnya di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan pada 9 Juli 2026, penyidik menyita uang tunai terdiri dari US$4.767.300, S$14.083.800 dan Rp100 juta. Selain itu, turut disita emas batangan seberat 47 kilogram.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Kejagung hingga Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *