Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite

oleh
Bahlil Lahadalia
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam kajian, sehingga distribusi Pertalite saat ini masih berjalan seperti biasa.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, melalui keterangan resmi, Rabu (19/8/2026). “Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” ucap Bahlil.

Apabila pembahasan tersebut belum menghasilkan putusan, lanjut dia, maka distribusi Pertalite masih berlangsung seperti saat ini.

Menurut  Bahlil, aturan yang saat ini berlaku adalah 200 liter Pertalite per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.

Menteri ESDM mengingatkan, Pertalite ditujukan untuk masyarakat yang berhak akan subsidi energi. Bagi masyarakat yang sudah mampu, Bahlil meminta agar mengonsumsi BBM nonsubsidi. “Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ucap Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengendalian subsidi bahan bakar minyak (BBM) khususnya Pertalite, dilakukan secara bertahap dan sistem yang dimiliki Pertamina juga mumpuni untuk pembatasan tersebut.

Ia mengatakan, pengendalian subsidi BBM dapat dilakukan dengan tidak diperbolehkannya masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10 membeli Pertalite. Masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10 harus membeli BBM nonsubsidi.

Menurut dia, pengendalian subsidi BBM saat ini masih dalam pembahasan dan diharapkan dalam waktu tidak lama setelah semua sistem siap dapat diimplementasikan.

Berdasarkan acuan Badan Pusat Statistik (BPS), Desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang digunakan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penilaiannya mencakup sejumlah variabel, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Desil 9: Kelompok keluarga yang berada pada urutan 81 persen sampai 90 persen. Sedangkan, Desil 10: Kelompok 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan, penetapan Desil tidak seharusnya menjadi keputusan tunggal yang secara otomatis menentukan seseorang berhak atau tidak berhak memperoleh bantuan sosial (bansos). Kondisi sosial-ekonomi masyarakat bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

“Desil seharusnya menjadi instrumen klasifikasi dan penentuan prioritas, bukan menjadi vonis mutlak terhadap kondisi sosial-ekonomi seseorang,” kata Sugiyanto.

Ia mengusulkan mekanisme penetapan Desil dilakukan melalui sejumlah tahapan, yakni Pra-Desil, masa sanggah selama 30 hari kalender, verifikasi, Desil Final, serta koreksi secara berkala.

Ia menilai, mekanisme tersebut penting untuk mencegah terjadinya exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria penerima bantuan justru keluar dari sasaran akibat kesalahan, ketidakakuratan, atau ketidakmutakhiran data.

Dalam skema yang diusulkannya, pemerintah terlebih dahulu menetapkan Pra-Desil dan memberitahukannya kepada masyarakat. Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari kalender untuk melakukan koreksi maupun menyampaikan keberatan.

“Setelah Pra-Desil ditetapkan, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengoreksi data dan menyampaikan keberatan. Setelah proses verifikasi selesai, barulah ditetapkan Desil Final,” kata Sugiyanto.

Menurutnya, mekanisme tersebut akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengalami perubahan klasifikasi, tetapi secara faktual masih berada dalam kondisi miskin atau rentan, untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum perubahan tersebut berdampak terhadap akses bantuan.

Ia mencontohkan, seseorang yang sebelumnya berada di Desil 1, 4, atau 5 kemudian masuk Desil 6-10 belum tentu secara otomatis sudah terbebas dari kemiskinan atau kerentanan.

Pasalnya, kondisi masyarakat dapat berubah akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, bertambahnya tanggungan keluarga, bencana, disabilitas, maupun kondisi sosial lainnya.

“Persoalannya bukan sekadar apakah seseorang berada di Desil 6 atau Desil 7. Yang lebih penting adalah apakah klasifikasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan sesuai dasar hukum program yang bersangkutan,” kata Sugiyanto.

Ia menyampaikan, masyarakat perlu memiliki akses yang mudah untuk melakukan koreksi data. Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal digital maupun melalui desa atau kelurahan, kecamatan, dinas sosial, serta kanal resmi lainnya.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, harus tetap dapat diakses masyarakat yang tidak memiliki perangkat digital atau mengalami keterbatasan dalam menggunakan teknologi. Ia mengusulkan sedikitnya terdapat tiga jenis koreksi. Pertama, koreksi administratif seperti kesalahan NIK, nama, alamat, maupun jumlah anggota keluarga.

Kedua, koreksi substantif yang berkaitan dengan perubahan pekerjaan, penghasilan, aset, tanggungan, dan kondisi sosial-ekonomi. Ketiga, koreksi terkait kerentanan khusus atau keadaan darurat seperti kehilangan pekerjaan, bencana, disabilitas, lansia terlantar, maupun kondisi lain yang menyebabkan kebutuhan perlindungan sosial meningkat secara mendadak.

“Untuk kondisi darurat, harus ada mekanisme verifikasi yang lebih cepat. Jangan sampai masyarakat yang sedang menghadapi keadaan mendesak justru harus menunggu proses administrasi yang panjang,” kata Sugiyanto.

Ia menekankan, masa sanggah 30 hari tidak boleh dimaknai sebagai batas terakhir bagi masyarakat untuk memperbaiki data. Menurutnya, harus tetap tersedia mekanisme koreksi berkala setelah Desil Final ditetapkan karena kemiskinan dan kerentanan bukan kondisi yang statis.

“Saya meminta pemerintah berhati-hati ketika terjadi perubahan klasifikasi Desil yang berpotensi berdampak terhadap penghentian bantuan,” pungkas Sugiyanto. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *