RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Abuse of Power APH

oleh
Bimantoro Wiyono
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mampu memperkuat upaya asset recovery tanpa mengabaikan prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil, sesuai prosedur, dan menjamin hak-hak setiap warga negara.

banner 336x280

Selain itu, regulasi tersebut juga harus menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas serta mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto dari Peradi SAI dan Hermansyah Dulaimi dari DPN Peradi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bimantoro menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, pandangan dari kalangan advokat memberikan perspektif penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR RI terus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk keseriusan dalam menyusun RUU tersebut. Hingga saat ini, Komisi III telah menerima masukan dari sedikitnya 24 organisasi, akademisi, mahasiswa, maupun kelompok masyarakat.

“Alhamdulillah, keseriusan kami di Komisi III sampai hari ini sudah menerima 24 dari berbagai macam organisasi, masyarakat ataupun mahasiswa dan akademisi yang datang ke Komisi III agar bisa memberikan masukan sehingga sangat membantu kami memperkaya ilmu dan wawasan dalam pembahasan Undang-Undang ini,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Bimantoro menegaskan dukungannya terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen mempercepat pengembalian aset hasil tindak pidana. Namun, menurutnya efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Karena itu, ia meminta pandangan para praktisi hukum mengenai sejauh mana aparat penegak hukum telah menerapkan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam praktik penegakan hukum.

“Kami sangat mendukung penegakan hukum yang cepat dan maksimal dalam proses tracing aset-aset hasil kriminalitas ataupun tindak pidana. Tapi kami juga ingin memastikan apakah aparat penegak hukum benar-benar menerapkan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap proses penegakan hukum,” katanya.

Menurut Bimantoro, negara sebenarnya telah memiliki instrumen penting untuk memastikan proses pembuktian berjalan objektif, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua lembaga tersebut, menurutnya, perlu dioptimalkan agar tindakan perampasan aset dilakukan berdasarkan bukti yang kuat.

Ia menyoroti kondisi ketika hasil audit kerugian negara belum selesai, tetapi angka kerugian negara telah lebih dahulu dipublikasikan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar proses hukum tidak mendahului pembuktian.

“Terkadang auditnya belum selesai tapi sudah muncul angka kerugian negaranya. Nah, bagaimana pandangan Bapak-Ibu mengenai itu? Negara mempunyai instrumen yaitu PPATK dan BPK dan kita harus memaksimalkan itu,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut

Lebih lanjut, Bimantoro mencontohkan perlunya penerapan asas proporsionalitas dalam penyitaan aset. Ia mengingatkan agar aparat tidak merampas aset yang tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

“Misalnya kerugian negara Rp10 miliar, tetapi yang disita Rp100 miliar. Nah, sisa Rp90 miliar itu apakah benar dihasilkan dari tindak pidana atau tidak? Inilah yang memang harus sama-sama kita awasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak atas harta benda warga negara yang dijamin oleh negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara memang berwenang merampas aset hasil kejahatan. Namun, status aset tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebagai hasil tindak pidana, sehingga tidak terjadi perampasan terhadap harta yang diperoleh secara sah.

Selain itu, Bimantoro mendukung agar mekanisme pengembalian kerugian kepada korban tindak pidana mendapat perhatian dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam pasal-pasal undang-undang agar memiliki kepastian hukum.

Ia juga meminta masukan mengenai perlunya pengaturan yang berbeda dalam mekanisme perampasan aset berdasarkan karakteristik tindak pidana.

Menurutnya, tindak pidana korupsi memiliki karakter berbeda dengan narkotika, terorisme, maupun tindak pidana ekonomi sehingga perlu dikaji apakah seluruh ketentuan dapat diberlakukan secara seragam.

Menutup penyampaiannya, Bimantoro mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara cermat agar tidak menjadi celah bagi aparat penegak hukum melakukan kriminalisasi ataupun penyalahgunaan kewenangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita merumuskan undang-undang ini agar tidak ada celah aparat penegak hukum memanfaatkan untuk kriminalisasi ataupun melakukan abuse of power. Pengawasan harus diperkuat sehingga benar-benar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan mendalami sejumlah isu strategis. Hal itu agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tidak hanya difokuskan pada upaya mengoptimalkan pemulihan aset, tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Komisi III terus menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

“Pertama, perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Selain itu, banyak masukan yang diterima Komisi III terkait perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan. Menurut Habiburokhman, usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset memerlukan kompetensi tersendiri, sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi yang selama ini menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan atau memerlukan mekanisme kelembagaan yang lebih spesifik.

Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan istilah Asset Recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam RUU, mulai dari penerimaan informasi, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, istilah “perampasan aset” dinilai hanya menggambarkan tahapan akhir dari rangkaian proses tersebut.

“Kalau ingin membuat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, seharusnya namanya Asset Recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah tahapan akhir dari keseluruhan proses tersebut. Tetapi ini belum diputuskan. Kita masih akan terus mendengar pandangan masyarakat dan nantinya dibahas oleh anggota Komisi III yang menyusun serta membahas RUU tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset. Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *