Jakarta, Pelita Baru
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/07/2026).
Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, tambah Martin.
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Adapun kronologi dan rapat-rapat yang telah dilakukan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, beberapa di antaranya adalah, 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).
September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. 15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Maret-Juni 2026: Serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif. Juni 2026: RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Juli 2026: RDPU rutin dengan berbagai stakeholders, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan lainnya. Kamis, 9 Juli 2026 (kemarin): Komisi III masih menggelar RDPU mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta pihak-pihak lain.
Sementara itu, Komisi III DPR RI terus mematangkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset (PA) Terkait Tindak Pidana dengan memberikan perhatian pada efektivitas pengelolaan aset hasil kejahatan.
Dalam pembahasan RUU, Komisi III menilai regulasi tersebut tidak hanya harus mengatur mekanisme penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga menjamin kepastian pengelolaan hingga konversi aset menjadi penerimaan negara agar tidak mengalami penyusutan nilai.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset telah mengatur secara jelas batas waktu pengelolaan dan konversi aset hasil rampasan negara, khususnya aset non-tunai seperti tanah, bangunan, kendaraan, kapal, maupun aset produktif lainnya.
Menurutnya, semakin lama aset berada dalam penguasaan negara tanpa kepastian pengelolaan maupun pelelangan, semakin besar risiko penurunan nilai ekonominya sehingga tujuan utama perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara tidak dapat tercapai secara optimal.
“Karena nilai asetnya pasti ada penyusutan, semakin lama asetnya disimpan, bila non tunai, kita khawatir nilainya semakin menyusut,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah itu.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai pengaturan mengenai tata kelola aset hasil rampasan merupakan bagian penting dari efektivitas pelaksanaan undang-undang. Menurutnya, proses administrasi yang berlarut-larut maupun sengketa administratif berpotensi menyebabkan negara kehilangan nilai ekonomi dari aset yang seharusnya dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan kepastian mengenai jangka waktu pengelolaan, penilaian, hingga pelelangan aset. Dengan demikian, proses konversi aset menjadi penerimaan negara dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjaga nilai ekonominya.
Selain menyoroti pengelolaan aset, Gus Falah juga mempertanyakan pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang tidak menjadi pelaku utama tindak pidana, tetapi turut menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.
Ia menanyakan apakah RUU Perampasan Aset akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 5, atau menghadirkan rumusan norma baru yang lebih spesifik. “Atau apakah ada rumusan baru terkait sanksi bagi pelaku pasif?” tanyanya.
Menurut Gus Falah, kejelasan norma tersebut diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum ketika aparat penegak hukum menghadapi praktik penyamaran aset yang melibatkan keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang menikmati hasil tindak pidana.
RDPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Komisi III DPR RI dalam menghimpun masukan dari kalangan akademisi, organisasi advokat, dan praktisi hukum sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap berikutnya.
Berbagai pandangan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana bagi kepentingan negara.
Bagi Gus Falah, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga dari efektivitas tata kelola aset tersebut hingga memberikan manfaat nyata bagi pemulihan kerugian negara.
Oleh karena itu, setiap mekanisme, mulai dari penyitaan, pengelolaan, konversi aset, hingga pengaturan sanksi terhadap pihak yang membantu menyembunyikan hasil kejahatan, perlu dirumuskan secara komprehensif agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. (din/*)












