RUU Perampasan Aset Juga Harus Mampu Sasar Kasus Judol

oleh
Abdullah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kemungkinan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap tindak pidana lain, terutama judi online.

banner 336x280

Menurutnya, perlu ada kajian lebih lanjut agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Legislator yang akrab disapa Abduh itu menegaskan, RUU Perampasan Aset memang sangat penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi.

Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas sehingga juga efektif diterapkan dalam pemberantasan judi online yang dinilainya semakin masif.

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Abduh, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas.

Ia menjelaskan, penanganan perkara judi online juga memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.

Lebih lanjut, Abduh menilai kejahatan judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hukum pidana. Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek hukum perdata, khususnya terkait status kepemilikan suatu harta.

“Kalau kita bicara mengenai perampasan aset ini, kita tidak bisa bicara hanya mengenai pidana. Kita harus bicara juga mengenai perdata. Padahal hukum perdata kita itu sangat rumit,” ujar Soedeson dalam kesempatan yang sama.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun bilang, konsep perampasan aset, khususnya yang menggunakan pendekatan non-conviction based in rem forfeiture  berkaitan langsung dengan kepemilikan harta.

Karena itu, pembentuk undang-undang harus memahami secara utuh hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Diketahui, Non-conviction based (NCB) asset in rem forfeiture (Perampasan aset tanpa pemidanaan) adalah mekanisme hukum perdata untuk menyita dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana.

Gugatan ini ditujukan langsung kepada objek/bendanya (in rem), sehingga negara tidak perlu membuktikan kesalahan atau memenjarakan pemiliknya terlebih dahulu

Di samping itu, Soedeson menjelaskan bahwa dalam hukum perdata seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sah. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset sehingga diperlukan pengaturan yang jelas mengenai status kepemilikan sebelum suatu aset dapat dirampas oleh negara.

“Itulah yang menjadi persoalan. Teman-teman tadi sungguh-sungguh mengingatkan kita semua untuk menyusun Undang-Undang Perampasan Aset ini dengan sungguh-sungguh cermat. Karena in rem itu berkaitan dengan kepemilikan (harta),” tegasnya.

Ia mencontohkan proses jual beli dalam hukum perdata yang tidak serta-merta memindahkan hak milik meskipun telah terjadi kesepakatan antara para pihak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembuktian kepemilikan memiliki kompleksitas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta para akademisi dan organisasi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang lebih mendalam, terutama terkait aspek teknis dalam mekanisme perampasan aset.

Ia menilai pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya minta tolong kepada teman-teman, masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Nah, bagaimana caranya itu yang harus kita pikirkan bersama,” pungkasnya. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *