Jakarta, Pelita Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, pemeriksaan terhadap Febrie belum dilakukan karena penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang diserahkan Polri.
Hal tersebut disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan mengenai apakah Febrie sudah diperiksa. Anang menjelaskan, Kejagung baru menerima penyerahan administrasi penyidikan, pada Sabtu (11/7/2026). “Belum, kan baru kemarin. Kan butuh proses kemarin,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Saat ini, penyidik masih meneliti berita acara pemeriksaan (BAP) serta barang bukti sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya. “Belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak. Ada emas, ada apa, kita teliti dulu,” ujar Anang.
Menurut dia, setelah proses penelitian selesai, penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan mengkaji konstruksi perkara sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka. “Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya,” ungkap dia. Anang menegaskan, Kejagung akan menangani perkara tersebut secara hati-hati karena tersangka merupakan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejagung.
Ia menilai, secara normatif pelimpahan tersebut dapat mempercepat penegakan hukum.
Menurut Yusril, dari sisi hukum acara pidana, penyidikan yang dilakukan langsung oleh Kejaksaan akan membuat penanganan perkara menjadi lebih efisien karena penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan merupakan kewenangan Kejaksaan Agung.
Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara harus melalui proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) hingga dinyatakan lengkap atau P-21. Proses tersebut berpotensi memerlukan waktu lebih lama.
Sebaliknya, jika Kejaksaan Agung menangani penyidikan sekaligus penuntutan, penanganan perkara dinilai lebih sederhana dan efisien karena kedua fungsi berada dalam satu lembaga.
Meski demikian, Yusril menegaskan tantangan terbesar dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah bukan semata-mata soal kecepatan penyelesaian, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Menurutnya, publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut. “Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Terkait hal itu, Yusril meminta Kejaksaan Agung membuktikan profesionalisme melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia meyakini Kejaksaan Agung mampu menjaga integritas institusi serta memastikan penyidik dan jaksa penuntut umum bekerja secara independen dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Yusril menilai penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengawasan masyarakat, media, DPR, pegiat antikorupsi, hingga kalangan akademisi.
Pemerintah mendukung seluruh elemen tersebut untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan dan penuntutan agar proses hukum berlangsung secara objektif. “Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi.
Kortastipidkor Polri sendiri sudha menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dan PT Krakatau Steel. Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung untuk dilanjutkan proses penyidikannya. (dho/*)












