Jakarta, Pelita Baru
Isu reshuffle kabinet yang muncul belakangan dinilai bukan hanya semata dipengaruhi isu kinerja atau sorotan publik, tapi kepentingan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas politik pemerintahannya.
Sebab, di tengah konfigurasi politik yang ada saat ini, kabinet tidak sekadar berfungsi sebagai mesin kerja pemerintahan, melainkan juga sebagai instrumen pengaman stabilitas politik, terutama dalam relasi presiden dengan parlemen
“Apalagi ketika presiden sedang berkepentingan menjaga stabilitas politik di pemerintahannya hari ini. Mungkin beberapa orang berpikir target reshuffle akan menyasar figur-figur seperti Pak Bahlil atau Pak Zulhas. Menurut saya tidak,” ungkap pengamat politik Politika Research & Consulting, Nurul Fatta dilansir VOI, Minggu (1/2/2026).
Menurut Nurul, keberadaan ketua-ketua umum partai politik di dalam kabinet justru menjadi kunci bagi Presiden Prabowo untuk mengamankan dukungan parlemen. Karena itu, mengakomodasi nama-nama seperti Bahlil Lahadalia, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, hingga Agus Harimurti Yudhoyono, dinilai sama dengan mengunci stabilitas politik di DPR.
“Kabinet ini berfungsi sebagai instrumen stabilitas politik. Selama elite partai menjadi bagian dari kabinet, potensi oposisi di DPR bisa diredam. Mengakomodasi mereka sama dengan mengamankan parlemen,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Nurul, kecil kemungkinan Presiden Prabowo akan mengganti menteri yang sekaligus merupakan pimpinan partai politik. Langkah tersebut justru berisiko mengganggu keseimbangan politik dan dukungan parlemen terhadap agenda pemerintah.
“Kalau mengganti menteri yang juga pimpinan partai, risikonya besar karena bisa mengganggu dukungan DPR terhadap kebijakan presiden. Makanya, yang lebih berpotensi diganti justru politisi dari partai yang tidak memiliki kursi di parlemen,” kata dia.
Dilain pihak, Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menyebut bahwa transformasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah mendesak dilakukan agar pengawasan kepada kepala daerah lebih independen dan berani tanpa adanya hambatan birokrasi.
Menurutnya, tansformasi APIP agar lebih independen dan berani mengawasi kepala daerah tanpa terbelenggu hambatan birokrasi, juga harus didukung pengaturan yang memperkecil diskresi kepala daerah agar dalam prosesnya ruang kendali untuk permainan politik kepala daerah semakin menyusut drastis.
“Selama APIP masih berada dalam struktur yang bergantung pada kepala daerah, budaya ewuh pakewuh akan terus berlangsung, sehingga fungsi pengawasan cenderung kompromistis, tidak efektif, dan juga tidak mencerminkan nilai kesuksesan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah,” ungkap Efriza.
Dia menilai, penguatan independensi, perlindungan hukum, serta akses langsung ke lembaga penegak hukum, sangat diperlukan untuk membuat APIP bekerja lebih objektif. Tanpa transformasi tersebut, pengawasan internal hanya akan menjadi formalitas administratif.
“Hanya saja kesadaran akan kelemahan APIP, maupun kelemahan pengawasan Kemendagri, ini telah disadari atau tidak, diyakini diperlukan perubahan atau tetap dibiarkan saja, ini juga permasalahannya. Sebab, diyakini Kemendagri sudah mengantongi dan mengetahui penyebab dari perilaku korupsi karena pengawasan yang lemah, tetapi kesadaran ini tampaknya tidak dipertimbangkan untuk dilakukan solusi penguatan, kecuali sekadar kebingungan semata kepala daerah tetap banyak ditangkap KPK,” terangnya.
Efriza mengatakan, pemerintah seharusnya bisa mempertimbangkan hasil riset ICW yang meminta pemerintah merancang ulang fungsi pengawasan internal di daerah yang terpisah dengan kekuasaan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjadikan fungsi pengawasan lebih optimal dan terbebas dari kepentingan kepala daerah.
“Pemerintah bisa melihat di sektor swasta, di mana ada istilah three lines of defense. Pertama, pengawasan oleh manajer dan keuangan internal. Kedua, pengawasan oleh audit internal. Ketiga, pengawasan oleh audit eksternal. Kalau tiga lapis pertahanan antikorupsi ini tidak berhasil, baru penegakan hukum jadi jalan terakhir,” tukasnya.
Seperti diketahui, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi, menambah panjang daftar kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, sudah ada Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Bupati Bekasi Ade Kunang, yang menjadi terjerat kasus korupsi. (fex/*)












