Pegiat Politik: Pemilu Harus Terealisasi dalam UU Politik

oleh
Kaka Suminta
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Perbaikan regulasi pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) diharapkan dapat terealisasi dalam bentuk paket UU Politik dengan memastikan keterlibatan dari para pemangku kepentingan.

banner 336x280

Hal itu diungkap Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta seraya menyebut, paket UU Politik yang mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU MD3, sudah menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif,” tuturnya, Minggu (1/2/2026).

Sebab, menurut dia, tanpa regulasi yang jelas dan terintegrasi, proses pemilu berisiko menjadi tidak transparan, tidak adil, dan rawan konflik. “Hal ini dapat menyebabkan timbulnya ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang pada akhirnya dapat memicu ketidakstabilan politik di tanah air,” tambah Kaka.

Mantan Sekjen Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) ini juga mendesak agar DPR dan pemerintah membuka seluas-luasnya peran serta seluruh pihak dalam pembahasan paket UU Politik.

Pasalnya, dialog terbuka dan kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan regulasi yang mendukung pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.

Sementara itu, Pengamat politik Constra Indonesia, Habibi Chaniago, menilai bila pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Komisi II DPR RI merupakan cerminan pertarungan kepentingan antarpartai politik menjelang Pemilu 2029.

Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dibaca sekadar sebagai pembaruan aturan teknis. Sebaliknya, pembahasan tersebut menjadi ruang awal bagi partai-partai untuk mengamankan posisi tawar sebelum kontestasi dimulai.

Habibi menerangkan, dalam pembahasan RUU Pemilu, setiap fraksi membawa kepentingan yang berbeda sesuai dengan kekuatan elektoral masing-masing. Parpol-parpol besar cenderung mendorong aturan yang menjaga dominasi, sementara parpol menengah dan kecil menginginkan sistem yang lebih terbuka.

“RUU Pemilu adalah arena sebelum pertandingan sesungguhnya. Di sini partai-partai sedang bertarung menentukan aturan yang paling menguntungkan posisi mereka,” ujarnya, Minggu 1 Februari.

Dia menyebut, tarik-menarik kepentingan itu membuat pembahasan RUU Pemilu sarat negosiasi politik. Pasal-pasal yang diperdebatkan bukan hanya soal sistem pemilu, tetapi juga menentukan peluang masing-masing parpol dalam kontestasi mendatang.

Karena itu, perdebatan yang terlalu elitis berisiko menjauhkan kepentingan publik dari substansi pembahasan. Padahal, kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sangat bergantung pada persepsi keadilan aturan main.

Dia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari hasil pemilu, tetapi dari proses penyusunan aturan yang mengaturnya. Dengan demikian, keterbukaan dan pengawasan publik menjadi faktor penting dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Kecenderungan parpol untuk melakukan ‘tailor-made legislation’ atau merancang aturan yang hanya menguntungkan kelompoknya sendiri berisiko menciptakan cacat permanen pada integritas sistem pemilu,” tukas Habibi.

Jauh sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pihaknya akan segera mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kepada pimpinan DPR RI.

Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar secara serentak.

Hal tersebut disampaikan Aria Bima usai rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli.

Aria menilai, pemisahan pemilu secara teknis bukanlah inti persoalan. Menurutnya, hal terpenting adalah menyusun satu narasi besar yang mendorong pelaksanaan pemilu lebih berkualitas dan didukung partai politik yang juga berkualitas.

“Jadi saya berharap evaluasi-evaluasi, termasuk hari ini kita melihat kenapa terjadi PSU (pemungutan suara ulang) atau pemilu ulang, itu menjadi bahan kajian dalam merumuskan undang-undang yang akan kita buat,” ujar Aria Bima.

Ia menambahkan, perumusan RUU Pemilu harus menjawab berbagai pertanyaan mendasar tentang peran, tujuan, dan aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

“Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Ini penting dalam proses penyusunan undang-undang. Maka kita akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya dibahas,” lanjut legislator dari Fraksi PDI-P itu.

Meski demikian, Aria menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. Namun, urgensi dimulai pembahasannya dinilai cukup tinggi.

“Pembahasannya itu harus secepatnya. Kalau rampungnya tidak harus terburu-buru. Kenapa secepatnya? Karena kita ingin proses ini lebih transparan dan melibatkan publik. Spektrumnya luas dan kesalahan dalam penyusunan aturan pemilu bisa berdampak besar dan panjang,” jelasnya.

Aria juga menekankan pentingnya keterlibatan publik, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat sipil, dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, keterlibatan ini menjadi kunci penguatan sistem demokrasi nasional.

Lebih lanjut, ia menyebut masih banyak perbedaan pandangan soal demokrasi yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Komisi II perlu terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk kritik terhadap sistem pemilihan langsung.

“Kita tidak perlu menganggap bahwa yang setuju pemilihan langsung paling demokratis, atau yang tidak langsung berarti anti-demokrasi. Tidak perlu begitu,” kata Aria.

Menurutnya, praktik pemilihan langsung juga tidak luput dari persoalan seperti politik uang dan dominasi kekuatan modal dalam pembiayaan kandidat.

“Pada akhirnya, ada penguasaan aset daerah oleh kepentingan kapital yang terjadi. Tapi di sisi lain, lewat pemilihan langsung juga lahir pemimpin-pemimpin daerah yang baik karena partisipasi rakyat. Ini alasan kenapa pembahasan harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan memisahkan pembahasan RUU Pemilu dengan RUU Pilkada. Sebab, RUU Pemilu menjadi salah satu prioritas legislasi nasional 2026.

“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026. Saat ini fokus pembahasan ada pada RUU Pemilu,” kata Dasco dalam pertemuan terbatas yang dihadiri pimpinan Komisi II DPR dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *