Jakarta, Pelita Baru
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya, dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Selasa (12/5/2026).
Dalam kesempatan ini, Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
Purbaya mengungkapkan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini. Dia pun memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.
Menurutnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.
Adapun, jika pada perjalanannya, Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini,” paparnya.
Dalam kesempatan ini, Purbaya menegaskan ke depannya, pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan oleh dirinya, bukan melalui Dirjen Pajak.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” ujarnya.
Dilain pihak, Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencermati perkembangan pasar modal dan pasar uang nasional yang dinilainya tengah berada dalam fase kurang menggembirakan.
“Saya, sambil melukis di Magelang, mengikuti perkembangan dan dinamika pasar. Baik pasar modal maupun pasar uang. Memang, kurang menggembirakan,” tulis SBY melalui cuitannya di platform X pada Selasa (12/5/2026).
Presiden dua periode itu menyebut kondisi yang sedang terjadi memang patut dicermati serius. Namun demikian, menurutnya tekanan ekonomi yang lebih berat masih sangat mungkin dicegah apabila langkah-langkah tepat segera diambil oleh seluruh elemen strategis bangsa.
“Tetapi, saya berpendapat, tekanan ekonomi yang lebih berat masih dapat dicegah. Tentu something must be done. Kita masih memiliki ‘political & economic resources’. Opsi & solusi masih tersedia,” kata dia.
SBY juga menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, ekonom, dan seluruh pemangku kepentingan agar stabilitas nasional tetap terjaga.
“Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah, dunia usaha, para ekonom dan seluruh pemangku kepentingan ‘must be on board’. In crucial things unity. Mutual trust mesti dibangun bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, SBY mengajak masyarakat untuk tetap memberikan ruang, kesempatan, dan dukungan kepada pemerintahan saat ini dalam menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
“Mari kita berikan kesempatan dan dukungan kepada pemerintah. Insya Allah Indonesia Bisa,” pungkas SBY.
Diketahui, Tax Amnesty atau sering disebut juga pengampunan pajak mulai booming kembali pada era pemerindahan Jokowi-JK dengan meluncur program ini pada juli 2016. Tax Amnesty atau Amnesti pajak merupakan suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan.
Objek dari Pengampunan pajak tersebut bukan hanya yang disimpan di luar negeri. Tetapi objek yang berasal dari dalam negeri juga yang laporannya tidak diberikan secara benar. Latar belakang mengapa Indonesia perlu memberikan amnesti pajak kepada para wajib pajak diantaranya adalah karena terdapat harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Selain itu, amnesti pajak juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan suatu perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan suatu kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan suatu kebijakan Pengampunan Pajak. (din/*)











