Jakarta, Pelita Baru
Munculnya pro dan kontra dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, lalu, dinilai anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil sebagai bagian dari hidupnya demokrasi di negara ini.
“Ya tentu sangat positif. Itu artinya KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat. Masyarakat tidak diam,” ujar Nasir dikutip dari Parlementasi, Minggu (25/1/2026).
Politisi Fraksi PKS tersebut menilai, respons yang datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi akan menjadi pengayaan penting dalam proses penerapan KUHP dan KUHAP ke depan.
Menurutnya, kritik dan masukan publik harus dipandang sebagai bagian dari kontrol demokratis, bukan ancaman terhadap proses legislasi. “Ini justru bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP, karena ada pengayaan dari berbagai kalangan yang mengkritisi,” katanya.
Nasir juga optimistis pemerintah dan DPR akan bersikap terbuka terhadap kritik yang disampaikan masyarakat, khususnya jika keberatan tersebut memiliki dampak luas terhadap penegakan hukum.
“Bisa saja ke depannya pemerintah dan DPR memperhatikan masukan-masukan itu, jika hal-hal yang diprotes atau dikritik berdampak luas terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa dirinya telah mendengar adanya sejumlah kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpotensi menimbulkan abuse of power.
“Saya mendengar bahwa ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal yang mereka nilai bertentangan dengan HAM,” ujarnya.
Meski demikian, Nasir menekankan bahwa kunci utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru terletak pada integritas dan moralitas Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim.
“Jangan sampai terjadi tindakan abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar integritas selalu dijaga dalam implementasinya,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyatakan keyakinannya bahwa potensi kesalahan tafsir aparat penegak hukum di daerah dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2026 sangat kecil.
Menurutnya, arahan dari pemerintah pusat telah menjadi pedoman utama bagi aparat di seluruh daerah. “Nah, tentu kesalahan tafsir sangat dimungkinkan kecil. Kecil kemungkinannya untuk yang dilakukan setiap daerah, khususnya di Bangka Belitung ini penerapannya nanti tidak akan meleset jauh atau melenceng dari arahan pusat,” katanya.
Bob Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI menekankan bahwa struktur kelembagaan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat. Dengan demikian, seluruh jajaran di daerah tetap berada dalam satu garis komando dan tidak terlepas dari kebijakan serta arahan nasional.
“Skema struktur daripada kepolisian, Kejaksaan dan BNN ini juga kan memang tidak boleh lepas daripada sentralisasi atau perintah dari pusat,” katanya.
Ia menambahkan, kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi penting dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Aparat penegak hukum di daerah, menurutnya, wajib menjalankan tugas dengan pola pikir yang sejalan dengan kebijakan nasional.
“Dan itu memang menjadi visi bersama, oleh karena itu aparat di daerah tidak boleh lepas daripada cara berpikir pusat seperti itu,” tegasnya.
Meski demikian, Bob Hasan mengakui adanya perbedaan kultur dalam praktik penegakan hukum di tiap daerah. Namun ia menegaskan, seluruh implementasi hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai hukum nasional.
“Kan implementasinya daerah masing-masing ada kultur masing-masing. Tetapi sekali lagi, setiap perundang-undangan yang ada di Republik ini tidak boleh lepas daripada legal culture kita, yaitu tunduk kepada konstitusi, tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (fex/*)












