Pegang ‘Kunci’, Purbawa Bakal Mutasi Pejabat Pajak Nakal

oleh -66 Dilihat
Purbaya Yudhi Sadewa
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9 Januari 2026, lalu menjadi momentum Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan bersih-bersih.

banner 336x280

Purbawa bahkan mengaku punya ‘kunci’ khusus, berupa akses langsung untuk memantau kondisi keuangan pejabat di bawahnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi.

“Anda anggap enteng. Saya masih bisa lihat dari tempat yang lain, atau orang lain bisa lihat dari tempat yang lain. Jadi yang penting Anda bersih, lurus, harusnya tidak ada masalah,” tegasnya dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, pengawasan rekening dilakukan di luar mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut digunakan sebagai pembanding untuk memastikan kewajaran peningkatan aset para pejabat. 

“Itu di luar LHKPN. LHKPN kita cek masuk akal atau tidak, lalu dibandingkan dengan data perbankan dari tahun ke tahun. Jadi pejabat kami enggak bisa sembunyi lagi dari pengawasan,” jelas Purbaya.

Selain penguatan pengawasan, Purbaya juga memastikan akan melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. Langkah ini menyusul sejumlah kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat oknum pegawai.

Ia menegaskan mutasi akan dilakukan hingga tingkat kantor wilayah sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh. “Jadi, saya ingin kita ambil langkah-langkah strategis sampai ke level kanwil, kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain, mungkin juga BC sekaligus dan pegawai kemenkeu yang lain,” ujarnya. 

Menurut Purbaya, rotasi ini bukan yang terakhir. Ia menyebut dalam satu hingga dua bulan ke depan akan ada perombakan lanjutan dengan skala yang lebih besar. “Ini saya juga bukan yang terakhir, kita akan lakukan dalam 1–2 bulan ini yang lebih ramai lagi, yang lebih besar-besar lagi,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata karena adanya indikasi pelanggaran pidana, melainkan juga akibat kinerja yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Bukan karena ada indikasi, tapi kita lihat ada beberapa kerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya,” ungkap Purbaya.

Purbaya juga menambahkan, negara tidak boleh bersikap lemah terhadap penyimpangan di tubuh birokrasi. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, mulai dari mutasi ke daerah terpencil hingga pencopotan jabatan.

“Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gayaan, tapi ini karena negara tidak boleh kawah oleh penyimpangan,” tandasnya.

Purbaya juga mengingatkan pentingnya peran atasan dalam pengawasan internal. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus yang kini ditangani KPK menjadi pelajaran penting agar pengawasan berjenjang benar-benar dijalankan.

“Saya ingatkan lagi bahwa mereka di bawah tidak bekerja sendirian, mereka diawasi oleh atasannya. Atasannya harus mengawasi betul kerja bawahannya. Jangan sampai terlibat, tapi jangan sampai dikibulin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Purbaya sudah mencopot Wansepta Nirwanda dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Keputusan tersebut diambil menyusul OTT KPK terhadap sejumlah pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. 

Meski Wansepta tidak termasuk pihak yang terjaring dalam OTT, Purbaya menegaskan bahwa tindakan satu oknum dapat berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan mencoreng kinerja ribuan aparatur pajak lainnya. Karena itu, ia menilai tanggung jawab struktural pimpinan tetap harus ditegakkan. 

Purbaya menekankan pentingnya fungsi pengawasan berjenjang dalam organisasi, khususnya peran atasan terhadap kinerja bawahannya.

“Mereka di bawah tidak bekerja sendirian, mereka diawasi oleh atasannya. Atasannya harus mengawasi betul kerja bawahannya. Jangan sampai terlibat, tapi juga jangan sampai dikibulin kalau bawahannya main-main, atasannya nggak tahu,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di KPP Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026) lalu.

Ia menegaskan, Kementerian Keuangan tidak akan mentoleransi praktik penyimpangan dalam bentuk apa pun. Sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan jabatan yang bersangkutan.

“Sanksi bisa mulai dari mutasi ke wilayah terpencil sampai penghentian sesuai tingkat jabatannya. Ini bukan karena emosi, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” tegasnya. 

Menurut Purbaya, mutasi hingga ke tingkat kepala kantor wilayah merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus bentuk tanggung jawab pimpinan atas perilaku aparat di bawahnya.

“Jadi kita ambil langkah strategis sampai ke level-level kakanwil kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain agar lebih seksama mengawasi tindakan di bawahnya,” ujarnya.

Pasca pencopotan Wansepta, Menkeu melantik Untung Supardi sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara. Selain itu, tiga pejabat pajak lainnya juga dilantik untuk mengisi posisi strategis di wilayah tersebut. Purbaya berharap para pejabat baru dapat menjaga profesionalisme dan integritas institusi.

“Saya, Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Purbaya. 

Sebagai informasi, OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara dilakukan pada 9 Januari 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, ASB anggota tim penilai pajak, ABD konsultan pajak, serta EY staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP. KPK menemukan adanya dugaan penggunaan modus “all in” untuk menekan kewajiban pajak.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *