Prabowo: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data

oleh -45 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Presiden Prabowo Subianto menilai, kedaulatan data sebagai unsur penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Karena itu, Pemerintah menyoroti perlunya pengelolaan data nasional yang mampu menjawab tantangan digitalisasi.

banner 336x280

Hal itu dikemukakan kepala negara saat membahas penguatan kedaulatan data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia bersama Tim Gabungan Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” ujar Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet dalam keterangan resminya.

Selain memperkuat kedaulatan nasional, integrasi data diharapkan meningkatkan ketepatan pelayanan publik. Teddy juga menyebut penguatan sistem pertukaran informasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan data dan ketahanan siber.

“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” ujar Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan data berlangsung secara terpadu, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah mengaitkan langkah ini dengan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus perlindungan kedaulatan Indonesia.

“Sekaligus memastikan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga kedaulatan Indonesia,” tutur Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.

Diketahui, pertemuan ini sendiri berfokus pada penyusunan aturan untuk memperkuat tata kelola data nasional dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan akademisi. Penyusunan undang-undang ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data nasional yang terpadu.

Pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA) IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.

Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasa, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono. Mereka mengikuti pembahasan penyusunan UU Satu Data Indonesia yang melibatkan berbagai unsur tersebut.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), setelah seluruh delapan fraksi menyatakan setuju melanjutkan RUU ke tahap pengambilan keputusan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan UU Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang selama ini melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Menurutnya, kualitas data menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan publik. Data yang keliru dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial maupun penggunaan anggaran. “Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” ujar Sturman dalam rapat paripurna.

Sturman menegaskan penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan secara fisik di satu tempat. Regulasi tersebut justru mengatur keseragaman standar agar data yang diproduksi berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan secara konsisten. “Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu,” katanya.

Salah satu substansi utama dalam UU tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Selain itu, UU Satu Data Indonesia mengatur interoperabilitas melalui penerapan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional. Interoperabilitas tersebut tidak mengharuskan pemindahan basis data ataupun pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.

“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Aspek keamanan dan pelindungan data juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut. Penyelenggaraan SDI diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional melalui standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela. “Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” tegas Sturman.

Untuk diketahui, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dengan persetujuan seluruh delapan fraksi.

Sturman menekankan, pengesahan UU tersebut merupakan langkah awal. Efektivitas penerapannya akan sangat bergantung pada komitmen aparatur dan masyarakat dalam menjalankan tata kelola data secara bertanggung jawab. “Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data,” pungkasnya. (fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *