Jakarta, Pelita Baru
Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum. Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Karena itu, Sahroni menuturkan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk meminta masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, para narasumber memiliki perhatian yang sama terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” ujar Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.
Ia juga mengakui ketentuan dalam RUU tersebut berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Meski demikian, ia berharap pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan aturan yang memadai.
Lebih lanjut, praktisi hukum Amin Fahrudin menyoroti soal rumusan delik yang harus memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Salah satunya dalam Pasal 4 ayat (2) terkait dengan “tindak pidana ekonomi lainnya” yang dinilai masih mengandung asas ketidakpastian hukum.
Di samping itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur parameter kerugian dari masing-masing delik yang diatur. Contohnya, dia mengatakan delik perbankan dan perasuransian yang dirugikan bukan keuangan negara, tetapi kerugian nasabah. “Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?” katanya.
Menurut dia, masing-masing delik yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset memiliki karakteristik tersendiri dan polanya bisa berbeda dengan tindak pidana korupsi. “Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum hingga tata kelola aset hasil perampasan agar memberikan manfaat optimal bagi negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwasanya pembahasan RUU tersebut telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
Dalam catatannya, Komisi III telah menggelar sekitar 58 hingga 60 kali RDPU dalam rangka menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah sekitar 23 RDPU lagi, sehingga totalnya akan ada sekitar 80 elemen masyarakat yang dilibatkan dalam proses pendalaman regulasi tersebut.
Habiburokhman menegaskan, penyusunan undang-undang perlu mempertimbangkan latar belakang ekonomi, politik, serta kondisi yang dihadapi Indonesia. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengikuti tren atau praktik negara lain, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nasional.
“Kami ingin dapat pencerahannya seperti apa. Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain. Tapi membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan yang sesuai dengan situasi kondisi bangsa kita,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU bersama para pakar hukum dan advokat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Komisi III turut mendalami berbagai aspek. Mulai dari pengawasan, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga potensi pemanfaatan aset yang selama ini belum optimal.
Berbagai masukan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (fex/*)












