Prabowo Belum Setujui Usulan Luhut

oleh -3 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan mengubah definisi tindak pidana korupsi. Kepala negara justru meminta definisi keuangan negara, terutama terkait pengelolaan aset dan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) agar lebih diperjelas.

banner 336x280

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui usulan DEN, tetapi meminta agar dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita dapat merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, persoalan yang perlu diperjelas adalah batasan keuangan negara, termasuk status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN maupun aset yang dimiliki anak perusahaan BUMN. Dia menilai ketidakjelasan definisi keuangan negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Terutama ketika kerugian bisnis berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Menurut saya, yang jauh lebih penting adalah memperjelas definisi keuangan negara itu sendiri karena pengertiannya sangat luas,” ujar Yusril.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua DEN agar kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi. Usulan itu dinilai tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hasbi, sapaan akrab Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi justru dapat membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangan tertulis dilansir Senin (26/10/2026).

Menurutnya, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.

Hasbi menegaskan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha.

Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

“Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Politisi Fraksi PKB itu memahami bahwa kajian mengenai pemberantasan korupsi perlu terus dikembangkan, termasuk dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, menurutnya, setiap gagasan yang diadopsi harus tetap mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hasbi menegaskan bahwa Indlahkan membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, bukan justru membuka ruang yang berpotensi melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.

“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Karena itu, Hasbi mengajak seluruh pihak untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini. Menurutnya, pembenahan sistem hukum harus diarahkan pada peningkatan efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, serta penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebelumnya, Luhut mengungkapkan bahwa DEN telah menyampaikan usulan kepada Presiden Prabowo untuk menyesuaikan definisi korupsi dengan standar internasional. Usulan tersebut menitikberatkan pada penyuapan atau bribery dan mempertanyakan penggunaan unsur kerugian negara sebagai dasar penindakan korupsi.

Luhut menyebut Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN. Menurutnya, pendekatan yang berlaku di Indonesia selama ini berpotensi menghambat pengambilan keputusan bisnis. Termasuk di lingkungan BUMN dan Danantara, karena setiap kegiatan usaha memiliki risiko kerugian. (fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *