Jakarta, Pelita Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mengeluarkan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Hal itu dikemukakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Febrie.
“Tentu saja jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru,” ujar Abdul Fickar dikutip dari RMOL.id, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, jika praperadilan dikabulkan, penyidik Kejagung tidak serta-merta kehilangan alat bukti. Mereka tetap bisa kembali menyita aset-aset tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam sprindik baru, dengan catatan harus didukung oleh bukti permulaan yang cukup. “Bisa menjadi barang bukti lagi pada sprindik baru sepanjang didukung bukti yang cukup,” jelasnya.
Sementara itu, Mabes Polri menegaskan izin penggeledahan rumah di kawasan Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tetap sah secara hukum. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap proses penggeledahan yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa memang terdapat dua surat izin penggeledahan, yakni dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat (21/8/2026).
Meski lokasi penggeledahan dilakukan di luar wilayah kewenangan pengadilan yang mengeluarkan izin, ia menyebut tindakan itu tetap memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut Veris, penggeledahan terhadap barang atau aset yang diduga terkait tindak pidana tidak dibatasi secara kaku oleh batas wilayah pengadilan, selama izin telah diterbitkan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang. Karena itu, ia menilai tidak ada persoalan hukum dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda. Ia menegaskan bahwa pembagian wilayah hukum dalam institusi kepolisian pada dasarnya hanya berkaitan dengan pembagian tugas, bukan pembatasan mutlak kewenangan penyidik. Selama izin penggeledahan dikeluarkan oleh pengadilan setempat, tindakan penyidik tetap dapat dibenarkan.
Chairul juga merujuk pada ketentuan dalam KUHAP baru yang menyebut tindakan upaya paksa yang telah mendapat izin pengadilan tidak lagi dapat menjadi objek praperadilan. Dengan demikian, menurutnya, sepanjang prosedur perizinan telah dipenuhi, maka tidak ada ruang untuk mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan tersebut melalui praperadilan.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah melalui ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, M. Arif Setiawan, menilai penggeledahan tersebut tidak sah apabila dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan. Ia juga menyoroti adanya dugaan kekeliruan administratif karena disebut ada dua surat permohonan ke pengadilan yang berbeda.
Arif menilai hal itu menjadi masalah serius dalam proses penerbitan izin penggeledahan. Menurutnya, jika permohonan diajukan untuk wilayah Polda Metro Jaya tetapi penggeledahan dilakukan di lokasi lain, maka keabsahan tindakan tersebut patut dipersoalkan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, penggeledahan rumah di Sentul, hingga seluruh tindakan hukum lain seperti penyitaan dan pencekalan. Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, yang diduga turut terlibat dalam kasus TPPU tersebut.
Dilain pihak, Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak Polri dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang diajukan kliennya. Sejumlah keterangan dianggap mendukung argumentasi tim soal keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Febri seusai sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
“Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan,” kata Febri kepada wartawan.
Salah satu poin yang disoroti, yakni keterangan mengenai prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Febri bilang ahli menegaskan aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan harus diterapkan sejak tahap penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka.
“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut sudah tidak berlaku masih dicantumkan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.
“Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon,” tegas eks Juru Bicara KPK tersebut.
Lebih lanjut, Febri turut menyoroti keterangan ahli mengenai pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
Kemudian keterangan lain yang dinilai menguntungkan berkaitan dengan alasan pembatalan penetapan tersangka dalam praperadilan. Febri mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.
Salah satunya, sambung Febri, berkaitan dengan pemberitahuan kepada tersangka setelah penetapan tersangka.
“Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Febri mengatakan seluruh poin tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan.
Dia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.
“Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum,” pungkas Febri. (dho/*)












