Polisi Tahan 72 Pelaku, Presiden Minta Bidik Empat Korporasi

oleh
Brigjen Moh Irhamni
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan provinsi di Kalimantan menjadi sorotan pemerintah. Hasilnya, 72 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim.

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang,” ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).

Irhamni merinci, 89 LP tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yakni Polda Riau 32 LP (1.201 titik api), Polda Kalbar 18 LP (2.282 titik api), Polda Sumsel 15 LP (618 titik api), Polda Jambi 17 LP (64 titik api), Polda Kalteng 8 LP (203 titik api), Polda Kalsel 3 LP (318 titik api), Polda Kaltim 2 LP (243 titik api), Polda Aceh 2 LP (71 titik api), dan Polda Kaltara 2 LP (12 titik api).

Dari penelusuran di lapangan dan pengecekan hotspot, penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan, bukan sekadar dampak cuaca panas El Nino. “Penyidik menyita 35 buah korek api sebagai alat untuk membakar. Tentunya ini bukti terjadi kesengajaan, bukan karena dampak alam El Nino,” urai Irhamni.

Selain korek api, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti botol plastik dan jerigen berisi oli bekas, BBM jenis solar, Pertalite, serta minyak tanah. Petugas juga menyita 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, 2 unit chainsaw, polybag, hingga bibit sawit.

“Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irhamni menegaskan, langkah hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap peristiwa Karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” demikian Irhamni.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku karhutla di Kalimantan. Instruksi itu berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun korporasi, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan meluasnya kebakaran yang kembali terjadi di sejumlah wilayah.

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden ke kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak,” ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Posko Satgas Udara Aju, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Prasetyo menegaskan, sanksi tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberikan arahan atau perintah untuk membuka lahan dengan cara membakar. Saat ini, kata dia, terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah menjalani proses penyelidikan terkait kasus karhutla.

Pemerintah pun tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran. “Kalau ditemukan pelanggaran dicabut izin,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan membantu masyarakat membuka lahan secara aman dan ramah lingkungan.

Bantuan alat berat seperti ekskavator akan disalurkan untuk mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang di sejumlah daerah masih dilakukan atas dasar kebiasaan maupun kearifan lokal.

“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator-ekskavator yang diperlukan untuk membuka lahan,” terangnya.

“Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Nanti akan ada penguatan atau penambahan alat-alat berat untuk membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan. Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pemerintah agar perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus tetap menjadi prioritas seiring berbagai upaya yang dilakukan untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Kalimantan.

Menurut dia, perkembangan karhutla dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dilihat semata sebagai persoalan kebakaran hutan, tetapi sudah menjadi ancaman bencana yang berdampak langsung terhadap keselamatan, kesehatan, mobilitas, dan aktivitas masyarakat

“Ketika asap sudah mengganggu jarak pandang, aktivitas masyarakat dan penerbangan, serta berpotensi mengganggu kesehatan warga, maka keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisyang diterima di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, ketersediaan masker yang sesuai, informasi kualitas udara, serta perlindungan khusus bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki kerentanan kesehatan.

Hetifah juga meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkuat sistem komando dan koordinasi di daerah yang mengalami peningkatan karhutla.

Setiap titik api yang terdeteksi harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Yang kita perlukan adalah respons cepat berbasis data.Hotspotharus segera diverifikasi di lapangan. Jangan sampai ada jeda terlalu panjang antara deteksi, laporan, dan pemadaman,” kata anggota DPR RI dari Kalimantan Timur itu.

Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengerahkan personel gabungan, memperkuat pemadaman darat, menggunakanwater bombing, serta menjalankan Operasi Modifikasi Cuaca.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa kondisi kering masih mungkin berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

BMKG memperkirakan kondisi minim pertumbuhan awan masih terjadi di sebagian wilayah Kalimantan dan musim hujan baru berpotensi datang sekitar pertengahan Oktober.

“Artinya, kita masih memiliki periode risiko yang panjang. Jangan hanya berpikir bagaimana memadamkan api hari ini. Pemerintah harus menyiapkan skenario menghadapi kemungkinan karhutla berulang sampai kondisi cuaca kembali,”katanya. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *