Jakarta, Pelita Baru
Sejumlah aliansi masyarakat mendesak pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Desakan itu salah satunya datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (DPP FORMASI), Tri Handito, yang menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan para pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan dan mengembalikannya demi kepentingan masyarakat,” tegas Tri Handito dikutip Minggu (23/8/2026).
DPP FORMASI menilai bahwa selama ini banyak kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, dalam sejumlah kasus, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak selalu dapat dipulihkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai mengurangi efek jera dan mencederai rasa keadilan publik.
Tri Handito menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya berhenti pada pemidanaan pelaku. Aset yang berasal dari hasil kejahatan juga harus dapat dirampas sesuai ketentuan hukum agar kerugian negara dapat dipulihkan dan keadilan bagi rakyat benar-benar terwujud,” ujarnya.
DPP FORMASI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, serta organisasi kemasyarakatan untuk mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar segera disahkan dan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Sebagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, DPP FORMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang bertujuan memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat sipil dari berbagai daerah akan menggelar aksi damai di Jakarta pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Aksi yang dikoordinasikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Plat K, dan Aliansi Indonesia Bersatu, bersama buruh, petani, pedagang, serta kelompok masyarakat kota dan desa ini bertujuan, meminta pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Exi, salah satu Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa aksi ini murni untuk menuntut keadilan. “Kami mungkin datang dari daerah yang berbeda dan memiliki persoalan berbeda. Namun, kami bertemu pada satu kegelisahan yang sama: mengapa rakyat terus diminta bersabar, sementara para koruptor masih menikmati hasil kejahatannya?. Kami datang ke Jakarta dengan damai, dengan hormat, karena ini rumah kita bersama,” ujar Exi.
Para peserta aksi menilai korupsi adalah persoalan utama yang merampas hak rakyat. Mereka menyebut UU Perampasan Aset diperlukan sebagai payung hukum agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat ditelusuri, dibekukan, dan dirampas melalui proses hukum yang adil. Aksi ini diklaim akan berlangsung secara damai, tertib, dan bermartabat. Massa menegaskan tidak memiliki agenda merusak fasilitas publik.
“Yang kami lawan bukan rakyat. Yang kami lawan adalah korupsi. Yang kami lawan adalah perampasan hak rakyat. Yang kami tuntut adalah keadilan,” lanjut pernyataan tersebut.
Menurut Exi, Jakarta adalah rumah bersama seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, mereka datang dengan semangat menghormati masyarakat Jakarta sekaligus menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di DPR.
“Suara kami mungkin keras, tetapi perjuangan kami harus tetap damai. Rakyat bersatu. Korupsi dilawan,” tutup Exi.
Dilain pihak, Pemerintah sebenarnya telah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam agenda legislasi nasional. Kementerian Hukum mencatat pemerintah telah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat itu menyebut pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen pemerintah. Dalam perkembangannya, pemerintah menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR.
Sementara itu, Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Habiburokhman mengatakan, pembahasan akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman, baru-baru ini.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena konsepnya relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, Komisi III melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah keseimbangan antara pemulihan aset negara (asset recovery) dan perlindungan hak warga negara. Komisi III juga memberi perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana.
Selain itu, perlindungan pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana menjadi perhatian. Negara harus memastikan aset yang dirampas memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan bagi pihak yang memiliki hak sah dan beritikad baik.
Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi. Komisi III ingin RUU Perampasan Aset menjadi instrumen efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. “Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya. (fex/*)












